iklan
Payakumbuh
Kabar gembira bagi masyarakat Kota Payakumbuh, karena sekarang membayar pajak daerah lebih mudah dengan adanya aplikasi QRIS Pajak Kota Payakumbuh yang diluncurkan secara resmi di Aula Ngalau Indah Kantor Wali Kota, Senin (6/6).
Hadir Wali Kota Riza Falepi, Asisten II Elzadaswarman, Kepala Perwakilan BI Sumbar Wahyu Purnama, Kepala Bank Nagari Pusat yang diwakili Divisi Dana dan TI Roni Edrian, Kepala BKD Syafwal, dan Kepala Cabang Bank Nagari Kota Payakumbuh Oktra Firdaus. Semetara itu peserta dari perwakilan Wajib Pajak PBB/P2, Hotel, Restoran/Rumah Makan, Air Tanah, Reklame, Parkir. BPHTB, dan Hiburan, lebih kurang 100 orang.
Kepala BKD Syafwal dalam sambutannya menyampaikan dasar hukum pelaksanaan QRIS Dinamis ini, yang pertama ada Kepres Nomor 3 Tahun 2021, tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dan mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat.
Kedua ada Permendagri Nomor 56 Tahun 2021, tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Mendorong penyusunan roadmap elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Ketiga, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai dasar dalam pelaksanaan elektronifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Keempat, Surat Keputusan Walikota Payakumbuh Nomor : 500.5/150/WK-PYK/2021, tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Payakumbuh.
“Quick Response Code Indonesian Standard Dinamis (QRIS) merupakan implementasi proyek perubahan kami selaku peserta PKN 2 Angkatan V pada Puslatbang KMP LAN RI Makassar, pembaharuan manajemen pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah melalui kanal pembayaran digital menggunakan QRIS Dinamis, percepatan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kota Payakumbuh serta sosialisasi, edukasi dan literasi digital kepada masyarakat Kota Payakumbuh pada umumnya dan wajib pajak serta wajib retribusi pada khususnya,” kata Pria yang akrab disapa Abak itu.
Sementara itu, Kepala Bank Nagari Pusat yang diwakili Divisi Dana dan TI Roni Edrian menyampaikan apresiasi kepada Pemko Payakumbuh sebagai pemerintah daerah yang pertama di Sumatera Barat melaunching pamakaian QRIS Dinamis.
“Dari 2 kota yang direncanakan yakni Padang Panjang dan Payakumbuh, Kota Randang membuktikan komitmen dan kinerjanya,” kata Roni.
Roni juga menjelaskan aplikasi ini menjangkau pengguna dengan layanan di 46 bank dan 15 BPD, dan 58 non bank lewat dompet digital dan aplikasi pembayaran non tunai lainnya.
“Penggunaan QRIS ini anytime and anywhere, bisa kapan saja dan dimana saja nanti angkanya muncul sudah bisa langsung bayar, bisa juga dengan mobile banking Bank Nagari,” ungkapnya.
Dari sisi Kepala Perwakilan BI Sumbar Wahyu Purnama, menyebutkan tanda masyarakat suatu bangsa yang maju, adalah mulai beralih dari sistem pembayaran tunai ke sistem pembayaran non tunai, artinya mengurangi pemakaian uang tunai
“Sistem pembayaran berbasis handphone atau smartphone ini memperkuat budaya pemakaian non tunai. Bahkan sudah ada di outlet dan toko yang ada di pasar, tersedia stiker QRIS, yang paling banyak disediakan bank pemerintah dan bank nagari. Dengan adanya QRIS maka semakin kekinian, moderen, dan bukti dari negara maju adalah negara yang masyarakatnya terbiasa dengan pembayaran non tunai atau digital.
“Tak hanya di masyarakat umum, pemerintah juga sudah lama mengimplementasikan pengeluaran non tunai. Sekarang dengan adanya QRIS sebagai platform penerimaan secara non tunai,” ulasnya.
Wahyu Purnama menambahkan pihaknya mengapresiasi Pemda dan Bank Nagari yang begitu tinggi semangatnya merealisasikan penerimaan pajak daerah, Kota Payakumbuh bukan hanya mempercepat tapi langsung merealisasikannya.
“Perlu diketahui QRIS statis adalah pengguna aplikasi yang menentukan bayarannya seperti ketika seseorang belanja di restoran, sementara QRIS Dinamis untuk pajak ini besarannya sesuai dengan data yang bersangkutan, berapa pajak yang harus dibayarkan sudah tertera,” ulasnya.
Wahyu juga mengajak setiap masyarakat untuk membiasakan transaksi dengan menggunakan QRIS. Dengan adanya penggunaan QRIS, meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Saat ini di Sumbar, katanya merchant atau pedagang, rumah ibadah, dan rumah sakit sudah ada 264.000 lebih pengguna QRIS. Tapi baru digunakan 200000an orang, perlu ditingkatkan literasi digitalnya.
“Saya mengajak yang hadir untuk mensosialisasikan kepada anggota keluarga, bahwa penggunaan QRIS tak hanya cepat namun juga akurat. Buktinya transaksi QRIS di Kota Payakumbuh mencapai 3 ribuan transaksi dengan nominal sekitar 1,55 miliar,” ujarnya.
Senada, Wali Kota Riza Falepi yang diwakili Asisten II Elzadaswarman mengatakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) yaitu kewenangan atas pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah,” kata pria yang akrab disapa Om Zet itu.
Om Zet menambahkan, berdasarkan data APBD tahun 2020, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan  (DJPK) Kementrian Keuangan Republik Indonesia, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) seluruh provinsi, kabupaten, dan kota terhadap pendapatan daerah hanya lebih kurang 26,49%. Kontribusi PAD terhadap total Pendapatan Daerah paling kecil dimiliki oleh kabupaten dengan rata-rata sebesar 12,81%. Sumber PAD terbesar di daerah berasal dari Pajak Daerah yang berkontribusi sebesar 71,64%.
Untuk Kota Payakumbuh Propinsi Sumatera Barat, kontribusi PAD terhadap total APBD tahun 2020 adalah 16,16% dan pada tahun 2021 adalah 13,33%.
“Rendahnya kontribusi PAD tersebut salah satunya diakibatkan terjadi pendemi covid 19, yang telah mewabah dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir ini. Pendemi covid 19 telah merubah tatanan kehidupan masyarakat. Pandemi Covid-19 juga telah mengubah perilaku masyarakat beralih ke tren ekonomi nirsentuh (contactless economy). Semua transaksi perdagangan, layanan publik dan jasa keuangan didorong untuk dilakukan tanpa tatap muka,” jelasnya.
Mantan Kadis Kesehatan itu mengakui, perkembangan digitalisasi khususnya transaksi pembayaran secara online, peningkatan transaksi Uang Elektronik dan E-Commerce yang signifikan mendorong pemerintah daerah melakukan perluasan elektronifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah.
“Data Perkembangan Indeks Elektronifikasi Transaksi Nasional untuk Kota Payakumbuh berada di angka 85,8% dan sudah berada pada tahap digital namun pada aspek realisasi penerimaan menggunakan QRIS masih belum memadai,” jelasnya.
Untuk mendukung percepatan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, kata Om Zet maka Pemerintah Kota Payakumbuh berusaha mengembangkan perluasan kanal pembayaran secara elektronik khususnya dalam penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Pemerintah kota Payakumbuh telah menerbitkan surat keputusan Walikota Nomor : 500.5/150/WK-PYK/2021, tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Payakumbuh,” tukuknya.
Lebih jauh, Om Zet menerangkan, melalui TP2DD , Pemerintah Kota Payakumbuh perlu membangun sebuah kebijakan yang dapat memperbaiki tatakelola peningkatan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Disinilah peran Badan Keuangan Daerah sebagai perangkat daerah dan sekaligus sekretaris TP2DD, yang memiliki kewenangan dan fungsi sebagai pemungut pajak daerah dan koordinator pemungutan retribusi daerah, membuat terobosan-terobosan baru bersama semua stakeholder untuk bersinergi dan berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kota Payakumbuh agar peningkatan persentase Pendapatan Asli Daerah terhadap penerimaan di APBD dapat diwujudkan,” ujarnya.
Om Zet menerangkan kalau Implementasi dari Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah yang tersedia saat ini khususnya dalam penerimaan pajak daerah adalah ATM, Internet Bangking, Mobile Bangking. Sementara untuk pembayaran retribusi daerah saat ini sudah ada yang menggunakan kanal pembayaran non tunai menggunakan QRIS statis seperti di Retribusi KIR, Retribusi Pasar dan Retribusi Pariwisata.
“Namun dengan luasnya penggunaan digitalisasi pada saat ini khususnya penggunaan Uang Elektronik berbasis server maka pemda kota Payakumbuh berusaha untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dan wajib retribusi daerah dalam melakukan pembayaran,” katanya.
Kondisi Wajib Pajak dan wajib Retribusi Daerah Payakumbuh, diakui Om Zet, juga tidak semuanya memiliki rekening yang sama dengan Bank RKUD sehingga apabila wajib pajak dan wajib retribusi daerah melakukan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah akan ada tambahan biaya administrasi karena perbedaan Bank.
“Salah satu terobosan pembaharuan pemungutan pajak dan retribusi daerah melakukan perluasan Kanal Pembayaran digital yang mendukung seluruh platform aplikasi pembayaran elektronik khususnya uang elektronik berbasis server (shoppe, dana, Gopay, dll) serta kanal pembayaran yang tidak terbatas hanya satu Bank saja namun mendukung pembayaran antar bank tanpa biaya administrasi. Salah satu kanal pembayaran digital yang mendukung proses tersebut adalah dengan menggunakan QRIS,” tukuknya.
QRIS sendiri diperkenalkan oleh Bank Indonesia sebagai standar pembayaran bagi seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan kode QR, dengan adanya standar ini maka seluruh aplikasi pembayaran dari PJSP apapun dapat melakukan pembayaran menggunakan QR Code di seluruh merchant meskipun PJSP yang digunakan berbeda dan tidak dikenakan biaya administrasi. Selain itu standar QRIS juga memudahkan merchant dalam menerima pembayaran dari aplikasi apapun hanya dengan membuka akun pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS. QRIS yang diperkenalkan Bank Indonesia terdiri atas QRIS Statis dan Dinamis.
QRIS Dinamis sangat cocok digunakan untuk pembayaran Pajak Daerah dan retribusi Daerah tertentu. Kelebihannya adalah Satu QR Code satu Transaksi pembayaran, sehingga pembayarannya lebih cepat, mudah dan aman dalam satu genggaman. Wajib Pajak tidak perlu lagi harus mendatangi MALL Pelayanan Publik atau Teller Bank maupun ATM, tetapi cukup melakukan transaksi pembayaran di smartphone masing-masing sehingga juga menghemat waktu serta aman bertransaksi.
Om Zet mengatakan kalau Pembayaran Pajak Daerah secara digital melalui QRIS Dinamis merupakan terobosan baru kepala Badan Keuangan Daerah sebagai salah seorang peserta PKN Angkatan V pada Puslatbang KMP LAN RI Makassar utusan Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Atas nama Pemerintah Daerah, Kami mendukung sepenuhnya proyek perubahan ini, yang dibranding dengan nama “KOPAJA PEDATI” strategi kolaborasi peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah melalui perluasan kanal pembayaran digital. Harapan kami semua rangkaian milestone jangka pendek, menengah dan jangka panjang dapat saudara selesaikan. Sehingga pada saatnya peningkatan PAD dapa kita capai secara optimal dan ETPD bisa Kita terapkan tidak saja sebatas pendapatan daerah tetapi juga terhadap belanja daerah,” kata Om Zet.
Om Zet menjelaskan, untuk saat ini juga Pemerintah Kota Payakumbuh telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Nagari cabang Payakumbuh dan BNI 46 cabang Payakumbuh menjadi Bank persepsi pembayaran Pajak Daerah, selanjutnya kedepannya Kita juga akan menjajaki kerjsama dengan Bank umum pemerintah lainya yang ada wilayah Payakumbuh sebagai Bank persepsi pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kepada Kepala perwakilan Bank Indonesia Propinsi Sumatera Barat, kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas pembinaannya terhadap percepatan ETPD Kota Payakumbuh. Ucapan terima kasih yang tak terhingga juga kami sampaikan kepada semua perwakilan wajib pajak daerah yang menjadi pioner sebagai pembayar pajak secara digital hari ini serta seluruh stakeholder yang telah bahu membahu mensukseskan ETPD Kota Payakumbuh. Selanjutnya juga kami sampaikan kepada Kepala SKPD Pengelola Retribusi Daerah bersama-sama dengan BKD untuk mempercepat perluasan kanal pembayaran digital khususnya retribusi daerah dan melakukan sosialisasi, edukasi serta literasi digital ditengah-tengah masyarakat. Sehingga nantinya tercipta kepatuhan sukarela wajib pajak dan wajib retribusi dalam membayar kewajiban perpajakannya,” pungkasnya. (Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini