Bappeda Mentawai Gelar Rapat Pengendalian Kinerja Perangkat Daerah Tahap II

0
405
Bertempat di Aula Bappeda Kamis, 19 Mei 2022 telah diselenggarakan Rapat Pengendalian Kinerja Perangkat Daerah Tahap II sebagai tindak lanjut dan evaluasi terhadap Rapat Pengendalian Kinerja Perangkat Daerah Tahap I pada tanggal 18 April 2022 lalu.
Acara ini dihadiri oleh Asisten, Kepala OPD, dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kab. Kep. Mentawai.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bapak Nurdin S.Sos menyoroti permasalahan OPD terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan kegiatan fisik/ non fisik. Beliau mengingatkan batas penginputan terkahir terkait proses Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari DAK yaitu pada tanggal 21 Juli 2022.
Untuk itu agar proses pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan fisik/ non fisik tahun 2022 agar dipercepat dan disetiap kegiatan rapat pengendalian tampak progres kemajuan pekerjaan.
Dalam penyampaiannya Kepala Bappeda Sahad Pardamaian, S.T mengingatkan Kembali tentang tahapan-tahapan proses PBJ baik itu yang bersumber dari dana DAK maupun dari dana DAU.
Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik ada 3 tahap yakni Tahap I, penyaluran paling cepat di bulan Februari, paling lambat bulan juli, dokumen persyaratan diinput paling lambat 21 Juli, Tahap II, penyaluran paling cepat di bulan April, paling lambat pada bulan Oktober dan dokumen persyaratan diinput paling lambat 21 Oktober, untuk Tahap III, penyaluran paling cepat September, paling lambat pada bulan Desember serta dokumen persyaratan paling lambat pada 15 Desember.
Pada kesempatan ini Kepala Bidang Analisa Data Pembangunan, Perencanaan Program, Pengendalian, Evaluasi, Pelaporan Penelitian dan Pengembangan Jhon Frenky S.Pd.,M.Ec.Dev menyampaikan terkait dengan Standar Pelayanan Minimal yang merujuk sebelumnya kepada Permendagri No.100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal diganti dengan Permendagri No.59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang Secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan.
Sebagaimana diketahui Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal diantaranya dari bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan umum, Perumahan Rakyat, Tantribumlinmas, dan sosial.
Diakhir acara Kepala OPD menyepakati segala proses Pengadaan Barang dan Jasa sudah terkontrak pada tanggal 21 Juli 2022. (r)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini