Curi Laptop di Kamar Garin Masjid, Pemuda Bangs** ini Diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresra Padang

0
762
metropadang.com – Tim Klewang Satreskrim Polresra Padang menangkap seorang Pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di lingkungan rumah ibadah.
Tindakannya diketahui berkat rekaman kamera pengawas (CCTV). Pelaku yang berinisial FMP (23) tersebut ditangkap polisi karena diduga mencuri laptop.
“Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin.
Kasus tersebut, katanya, bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/390/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 30 April 2026 dengan pelapor atas nama Abdan Mu’afi Gafta.
“Peristiwa pencurian terjadi di kamar garin Masjid Universitas Muhammadiyah yang berlokasi di Jalan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” katanya.
Peristiwa pencurian laptop tersebut, kata Yasin bermula di saat saksi pelapor meletakkan satu laptop merek Lenovo ThinkPad berwarna metalik di atas kasur dalam kamar tersebut pada Senin (30/4/2026) malam. Setelah itu, laptop tidak digunakan lagi.
“Pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, laptop tersebut masih terlihat berada di lokasi semula. Namun, sekitar pukul 06.00 WIB usai salat subuh, saksi pelapor kembali beristirahat tanpa memperhatikan kondisi barang tersebut,” katanya.
Keesokan harinya, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, saat hendak menggunakan laptop untuk keperluan kuliah, saksi pelapor mendapati perangkat tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
“Merasa curiga, saksi kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area masjid. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terlihat jelas seorang pria yang kemudian diketahui FMP masuk ke dalam kamar garin dan mengambil laptop milik korban,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dikenal sebagai Tim Klewang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (30/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Jalan Khatib Sulaiman.
Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan Fauzan. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo ThinkPad warna silver.
Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mendalami kemungkinan adanya motif maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” tuturnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini