“Kondisi ini disebabkan, rendahnya target kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD, oleh karena RPJMD disusun pada masa pandemic covid-19. Oleh sebab itu, RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, harus dilakukan revisi melalui Midtrem Review yang dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum berkahirnya masa berlaku RPJMD,” pungkas Irsyad.