Pemko Padang Alokasikan Rp50 Juta per Unit untuk Renovasi 22 RTLH

0
43

metropadang.com – Pemerintah Kota Padang terus memperkuat upaya pengentasan hunian tidak layak melalui program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pada 2026, pemerintah menargetkan perbaikan 22 rumah warga agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat menempati hunian yang lebih aman, sehat, dan layak.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang menjalankan program tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui sektor perumahan.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, mengatakan seluruh rumah penerima bantuan telah melalui proses verifikasi sesuai kriteria yang ditetapkan.

“Tahun ini target perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang sebanyak 22 unit. Saat ini sebagian sudah memasuki tahap pelaksanaan dan sebagian lainnya sedang dalam proses persiapan,” ujarnya di Kantor Dinas Perkim Kota Padang, Rabu (10/6/2026).

Sebelas Rumah Masuki Tahap Pengerjaan

Virgistia menjelaskan, dari total target tersebut, sebanyak 11 unit rumah telah memasuki tahap pengerjaan fisik. Enam unit lainnya masih dalam tahap perencanaan, sedangkan lima unit sedang menjalani persiapan sebelum konstruksi dimulai.

Menurutnya, program RTLH tidak hanya menyasar perbaikan ringan. Pemerintah juga menangani berbagai kerusakan struktural yang selama ini menjadi kendala utama bagi penghuni rumah.

Pemerintah Kota Padang mengalokasikan anggaran maksimal Rp50 juta untuk setiap unit rumah. Besaran bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan kebutuhan masing-masing penerima.

“Perbaikannya bisa dimulai dari pondasi. Rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan dibangun pondasinya. Sementara rumah semi permanen dapat direhabilitasi menjadi rumah permanen yang lebih layak dan aman untuk ditempati,” jelasnya.

Berharap Dukungan Pemerintah Pusat

Virgistia menambahkan, hingga saat ini program RTLH masih mengandalkan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.

Meski demikian, pemerintah daerah berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan tambahan agar jumlah penerima manfaat terus bertambah.

Menurutnya, kolaborasi pendanaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan mempercepat penanganan rumah tidak layak huni yang masih tersebar di berbagai wilayah Kota Padang.

Warga Dapat Mengusulkan Bantuan

Selain menjalankan renovasi rumah, Dinas Perkim juga membuka kesempatan bagi warga yang memenuhi syarat untuk mengajukan bantuan RTLH.

Pemerintah mengutamakan pengajuan melalui kelurahan agar proses pendataan dan verifikasi berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

Warga yang ingin mengajukan bantuan cukup menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta dokumentasi kondisi rumah yang mengalami kerusakan.

“Masyarakat dapat mengusulkan melalui kelurahan masing-masing. Cara ini lebih efektif karena pihak kelurahan mengetahui kondisi warganya dan dapat membantu proses verifikasi kebutuhan di lapangan,” kata Virgistia.

Program RTLH menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hunian yang layak memberikan rasa aman bagi penghuni serta mendukung kesehatan, kenyamanan, dan produktivitas keluarga.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Padang berharap jumlah rumah tidak layak huni terus berkurang dari tahun ke tahun. Dengan demikian, semakin banyak warga dapat menikmati hunian yang sehat, aman, dan memenuhi standar kelayakan tempat tinggal.

(Taufik / Charlie)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini