25.6 C
Padang
Jumat, Juni 26, 2026
Beranda Kota Kota Padang Mulai 1 Juli, Gaji ASN Pemko Padang Gunakan Sistem Syariah

Mulai 1 Juli, Gaji ASN Pemko Padang Gunakan Sistem Syariah

0
978
metropadang.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Mulai 1 Juli 2026, sistem pembayaran gaji bagi belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang resmi dialihkan ke sistem keuangan syariah.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah konkret percepatan implementasi ekonomi syariah di Kota Padang dan ditegaskan langsung oleh Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir saat membuka Rapat Kerja (Raker) Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kota Padang di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Rabu (24/6/2026).
“Insyaallah mulai 1 Juli 2026 nanti, gaji belasan ribu ASN Pemko Padang sudah menggunakan sistem syariah. Momentum Tahun Baru Islam ini harus menjadi titik awal perubahan cara berpikir dan tata kelola pemerintahan di Kota Padang. Ketika sistem yang halal sudah tersedia, maka kita harus berupaya menerapkannya secara utuh,” ujar Maigus.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan implementasi nyata visi pembangunan Kota Padang yang menekankan kemajuan daerah dengan fondasi nilai agama dan budaya lokal.
Maigus menjelaskan, penguatan ekonomi syariah di Kota Padang juga memiliki landasan regulasi yang kuat. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatra Barat, yang menegaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Padang tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau yang baru disahkan.
Namun demikian, ia mengakui implementasi ekonomi syariah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dari sisi sumber daya manusia (SDM) dan dominasi sistem keuangan konvensional yang selama ini lebih familiar di masyarakat.
“Kita masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan SDM yang benar-benar memahami ekonomi syariah, serta kuatnya pengaruh sistem konvensional. Karena itu, edukasi dan kolaborasi menjadi sangat penting,” katanya.
Untuk mempercepat transformasi tersebut, Maigus mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi, mulai dari sektor perbankan, akademisi, ulama, organisasi kemasyarakatan Islam, hingga perangkat daerah.
“Kami mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama memperkuat edukasi dan mempercepat implementasi ekosistem ekonomi syariah di Kota Padang. Sistem keuangan syariah bukan hanya soal transaksi, tetapi juga tentang keadilan, kemaslahatan, dan keberkahan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kota Padang, Indra Noveri, menjelaskan bahwa Raker KDEKS diselenggarakan untuk menyusun program kerja KDEKS Kota Padang periode 2025–2029, sekaligus merumuskan strategi percepatan pengembangan ekonomi syariah.
“Raker ini diharapkan melahirkan program kerja yang terarah, inovatif, dan mampu mempercepat pengembangan ekosistem ekonomi syariah di Kota Padang,” ujar Indra.
Raker KDEKS menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi ekonomi syariah, di antaranya Dewan Pakar KDEKS Kota Padang Asasriwarni, Direktur Eksekutif KDEKS Kota Padang Muhammad Sobri, serta Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat yang memberikan paparan secara daring.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim Percepatan Pembangunan Kota Padang, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Padang Corri Saidan, kepala OPD terkait, camat se-Kota Padang, serta jajaran pengurus KDEKS Kota Padang.
Dengan pengalihan sistem pembayaran gaji ASN ini, Kota Padang menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang serius membangun ekosistem ekonomi syariah secara menyeluruh, dari kebijakan hingga praktik tata kelola pemerintahan.
(Charlie)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini