Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan kesiapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Program Unggulan (Progul) Padang Melayani. Salah satu langkah yang diterapkan ialah mewajibkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai syarat utama penerima bantuan sosial.
“Program ini bertujuan mengukur ketepatan bansos yang diterima masyarakat. Penggunaan IKD memungkinkan verifikasi dilakukan secara real-time sehingga risiko data ganda atau salah sasaran dapat ditekan,” ujar Ances, Jumat (15/5/2026).
Kota Padang menjadi satu dari delapan kabupaten dan kota di Sumatera yang ditunjuk sebagai lokasi proyek percontohan atau pilot project Digital Bansos. Dalam skema tersebut, Disdukcapil Kota Padang berperan sebagai koordinator wilayah.
Sebanyak 1.750 agen pendamping telah disiagakan hingga tingkat RT dan RW untuk membantu masyarakat melakukan aktivasi IKD.
Sebelumnya, penguatan program dilakukan melalui rapat koordinasi antara Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, bersama tim lintas kementerian di Rumah Dinas Wali Kota Padang pada Jumat (24/4/2026). Program Digital Bansos ditargetkan resmi diluncurkan pada Oktober 2026 mendatang.
(Taufik / Ch)





