iklan
metropadang.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar Siti Aisyah gelar jumpa pers bersama Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius di gedung Diskominfotik Sumbar lantai 2, (28/5/2025).
Barlius menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pelajar terhadap penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.
“Sekolah perlu menyediakan loker untuk menyimpan ponsel siswa. Ponsel dikumpulkan saat siswa datang dan dikembalikan saat pulang. Ini berlaku juga untuk guru yang diwajibkan mematikan ponsel saat mengajar,” ujar Barlius.
Dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, aman, dan berfokus pada penguatan karakter peserta didik, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/3240/SEK tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Ponsel) di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Kebijakan ini berlaku mulai Juni 2025 dan akan diuji coba selama tiga bulan sebelum diberlakukan secara penuh dan permanen. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai VIII, Guru Pendamping, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), serta seluruh Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Sumatera Barat.
Surat edaran ini dipaparkan pada Jumpa pers yang dipimpin oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar Siti Aisyah pada Rabu, (28/5/2025).
 Penerbitan kebijakan ini didasarkan pada keprihatinan atas meningkatnya gangguan konsentrasi belajar siswa akibat penggunaan ponsel secara tidak terkendali, serta potensi penyalahgunaan teknologi informasi dalam bentuk kekerasan digital, perundungan, dan penyebaran konten negatif.
Kebijakan ini berlandaskan pada:
  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
  3. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Pokok-pokok Aturan Pembatasan
Dalam surat edaran ini, Dinas Pendidikan Sumbar menetapkan sejumlah kebijakan strategis, antara lain:
  1. Pelajar dilarang menggunakan ponsel di sekolah, kecuali dalam keadaan darurat atau atas izin guru untuk keperluan pembelajaran.
  2. Guru dan Tenaga Kependidikan juga dilarang menggunakan ponsel selama proses belajar mengajar apabila mengganggu konsentrasi siswa.
  3. Sekolah diwajibkan untuk menyediakan loker atau tempat penyimpanan khusus bagi ponsel siswa selama berada di sekolah.
  4. Penetapan contact person (wali kelas, guru BK, atau petugas lainnya) beserta nomor yang dapat dihubungi orang tua dalam kondisi darurat.
  5. Sosialisasi intensif kepada orang tua/wali murid agar memahami dan mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
  6. Pemasangan pamflet informatif di lokasi strategis seperti ruang kelas, perpustakaan, kantin, dan lobi sekolah.
  7. Pencantuman kebijakan ini dalam tata tertib sekolah sebagai bagian dari aturan resmi yang mengikat.
  8. Penerapan sanksi yang tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran terhadap aturan ini.
Selain pembatasan penggunaan ponsel, surat edaran ini juga melarang siswa dan warga sekolah lainnya untuk membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar. Larangan ini mencakup konten yang bersifat negatif seperti Mengandung unsur SARA, Pornografi, Intoleransi, Paham radikalisme, atau Pelanggaran terhadap hak privasi orang lain.
Dalam implementasinya, guru pendamping satuan pendidikan diinstruksikan untuk mengawal dan memandu pelaksanaan kebijakan ini di sekolah masing-masing. Sementara itu, orang tua/wali murid dihimbau untuk mengawasi penggunaan ponsel di rumah dan memastikan anak-anak mengakses internet secara sehat dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini memberikan ruang untuk pengecualian penggunaan ponsel dalam kegiatan pembelajaran yang bersifat produktif dan mendukung Kurikulum Merdeka, namun penggunaannya tetap berada di bawah pengawasan guru dan ketentuan teknis yang ditetapkan Kepala Sekolah.
Surat edaran menyebutkan bahwa kebijakan akan dilakukan uji coba selama tiga bulan, dari Juni hingga September 2025, dan selanjutnya akan dievaluasi secara menyeluruh oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Apabila hasil evaluasi menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap lingkungan belajar, maka surat edaran akan berlaku efektif dan permanen mulai Oktober 2025.
Pembentukan Satgas Pengawasan
Sebagai bentuk keseriusan dalam pelaksanaan kebijakan ini, Dinas Pendidikan Sumatera Barat bersama sekolah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan monitoring, pendampingan, dan evaluasi implementasi kebijakan pembatasan penggunaan ponsel secara berkala.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, melalui Dinas Pendidikan, berharap dapat menciptakan iklim pendidikan yang lebih fokus, aman, dan berkarakter, sejalan dengan semangat penguatan pendidikan karakter dan perlindungan terhadap peserta didik.
Untuk informasi lebih lanjut, kebijakan ini dapat diakses melalui laman resmi Disdik Sumbar di www.sumbarprov.go.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini