Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 159 Kilogram Ganja, Dua Kurir Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni

0
362
iklan
Lampung Selatan, 7 November 2024Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 159 kilogram ganja yang akan dikirimkan ke Tangerang, dengan melibatkan dua pria asal Kota Padang, Sumatera Barat.
Penyelundupan tersebut dibongkar oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu malam, 3 November 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa kedua pelaku, yang berinisial A dan Y, ditangkap saat kedapatan membawa narkoba jenis ganja dengan menggunakan mobil Toyota Calya bernomor polisi BA 1686 AAI. Mereka rencananya akan mengirimkan ganja tersebut ke Tangerang.
“Tim Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 159 kilogram ganja pada Minggu malam. Barang bukti ini dibawa oleh dua pria berinisial A dan Y, yang merupakan kurir,” ujar Kombes Umi Fadillah Astutik, Kamis (7/11/2024).
Umi menjelaskan lebih lanjut, kedua pelaku mengaku bahwa ini adalah pengiriman kedua mereka, dan untuk setiap pengiriman, mereka mendapatkan imbalan sebesar Rp 25 juta. Namun, pihaknya masih mendalami lebih jauh keterlibatan mereka dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku sudah melakukan pengiriman sebanyak dua kali, dengan upah pengiriman Rp 25 juta. Namun, kami masih mendalami lebih lanjut tentang jaringan ini dan siapa pemesan ganja tersebut,” tambahnya.
Polda Lampung kini sedang melanjutkan penyelidikan untuk memburu pemesan ganja yang masih buron. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelundupan narkoba ini menunjukkan besarnya upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Lampung. Polda Lampung terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang haram tersebut.
(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini