Kementerian ATR/BPN Catat 99.099 Hektare Tanah Telantar, Ditjen PPTR Kembangkan Pemantauan AI untuk Optimalisasi Pengendalian

0
696
iklan
Jakarta, 26 November 2024 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada 99.099,27 hektare tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar di 23 provinsi di Indonesia. Tanah telantar tersebut, meski memiliki potensi besar, tidak dikelola dengan baik oleh pemiliknya. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) berupaya keras mengembalikan fungsi tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya, melalui peningkatan pengawasan dan pemantauan berbasis teknologi canggih.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengendalian secara holistik terhadap tanah telantar. Langkah ini mencakup pengendalian pada tiga tahap: awal, tengah, dan akhir, guna memastikan pemanfaatan tanah yang lebih optimal. Untuk itu, teknologi Geo AI (Artificial Intelligence) akan dimanfaatkan dalam pemantauan hak atas tanah di seluruh Indonesia.
“Pemantauan akan dilakukan di berbagai tingkat, mulai dari Kantor Pertahanan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN pusat. Kami saat ini tengah melakukan uji coba di Sulawesi Selatan, dan akan memperluas penggunaan teknologi ini secara bertahap,” ujar Jonahar dalam keterangannya pada Selasa (26/11/2024).
Dengan pemanfaatan Geo AI, Ditjen PPTR berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan terhadap pemanfaatan tanah telantar. Teknologi ini memungkinkan pemantauan yang lebih cepat, akurat, dan menyeluruh, serta memberikan data yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.
Potensi Besar Tanah Telantar
Tanah telantar sering kali dinyatakan tidak dikelola dengan baik oleh pemiliknya, padahal tanah tersebut memiliki potensi besar untuk mendukung berbagai sektor, terutama sektor pertanian. Banyak dari tanah telantar yang berlokasi di wilayah yang strategis dan memiliki kesuburan yang tinggi, namun pemiliknya tidak memanfaatkannya secara maksimal.
Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk bekerja sama, guna memastikan tanah-tanah tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, baik untuk pembangunan pertanian, swasembada pangan, maupun keperluan pembangunan ekonomi lainnya.
Langkah pengembalian fungsi tanah telantar ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, yang bertujuan untuk mencapai swasembada pangan dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia. Pengelolaan tanah yang lebih baik diyakini akan mendukung ketahanan pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat sektor pertanian Indonesia.
Pemerintah Berkomitmen Menyelesaikan Masalah Tanah Telantar
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tanah telantar melalui berbagai kebijakan dan teknologi. Langkah pengendalian yang dilakukan oleh Ditjen PPTR ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan tanah yang lebih baik, agar tanah-tanah yang selama ini terbengkalai dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mendorong lebih banyak pemilik tanah untuk mengelola dan memanfaatkan lahan mereka dengan bijak, yang pada gilirannya dapat mendukung pencapaian swasembada pangan dan kedaulatan pangan nasional. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini