iklan crossorigin="anonymous">
Metro Padang | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan aturan yang tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat penerimaan mahasiswa S1 dan D4.
Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2023 lalu.
Meskipun demikian ketentuan tak wajib skripsi sebagai tugas akhir bagi mahasiswa S1 dan D4 diserahkan kepada keputusan setiap perguruan tinggi.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Universitas Negeri Padang,  Erianjoni  mengatakan, Rektor  UNP  Prof Ganefri salah satu orang yang mendukung kebijakan tersebut.
Menurutnya, kebijakan meniadakan skripsi di  UNP  sendiri disesuaikan dengan program studi (Prodi) tertentu. Nantinya ada Prodi yang tidak harus skripsi, namun proyek atau karya inovatif dan lainnya.
“Nanti aturan dan mekanismenya akan diatur, nanti akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan rektor,” ujar  Erianjoni , Jumat (1/9/2023)
Menurut  Erianjoni , kebijakan tersebut akan diterapkan segera setelah keluarnya aturan rektor. Ia bermaksud untuk wisuda September 2023 ini, skripsi masih menjadi syarat wajib untuk sarjana maupun diploma di semua Prodi. Namun kata  Erianjoni , pada wisuda Desember 2023 nanti kemungkinan kebijakan tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat sarjana akan berlaku pada prodi tertentu. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini