Bupati Pasaman Welly Suhery Berlakukan Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN

0
45

Metro Padang .com Pemerintah Kabupaten Pasaman resmi memulai langkah transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Pasaman Nomor: 800/263/BKPSDM/2026 tertanggal 16 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.Kebijakan yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk membangun ketangguhan organisasi, mendorong efisiensi energi, serta menciptakan budaya kerja yang berbasis pada capaian kinerja (output).

Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah pemberlakuan tugas kedinasan secara Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sebanyak satu hari dalam seminggu, yaitu pada setiap hari Jumat. Namun, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Camat, Lurah, serta unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP dan Damkar.

Bupati Pasaman, Welly Suhery, menegaskan bahwa pola kerja WFH bukan berarti hari libur bagi ASN. Pegawai yang melaksanakan WFH wajib menjaga etika, tetap dapat dihubungi, dan harus hadir secara fisik apabila dibutuhkan oleh pimpinan.

“Transformasi ini bertujuan mendorong kinerja berbasis hasil. Meskipun bekerja dari rumah pada hari Jumat, produktivitas tetap menjadi ukuran utama melalui pemanfaatan aplikasi dan media elektronik yang tersedia,” tegas Bupati Welly dalam keterangannya.

Selain pola kerja fleksibel, Surat Edaran ini juga memerintahkan langkah nyata penghematan energi di seluruh instansi pemerintah. ASN diinstruksikan untuk mematikan perangkat elektronik yang tidak digunakan, melakukan penghematan penggunaan air, serta pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas.

Uniknya, dalam upaya menurunkan tingkat polusi dan mendorong budaya hidup sehat, Bupati Pasaman menghimbau ASN yang berdomisili dalam radius kurang dari 2 kilometer dari kantor untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi. Selain itu, pada hari Jumat, seluruh pejabat dan pegawai ASN dianjurkan menggunakan kendaraan roda dua guna menekan mobilitas kendaraan roda empat.”Langkah ini adalah upaya kita membangun ketangguhan organisasi dalam mengantisipasi tantangan masa depan. Dengan budaya kerja yang lebih sehat dan terukur, kita optimis kualitas pelayanan publik di Pasaman akan terus meningkat,” tambah Bupati.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis, sehat, dan berorientasi pada hasil, demi mewujudkan visi Pasaman yang berkarakter, maju, dan berkelanjutan. (Diskominfo/02)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini