Jakarta – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi. (mp)
Berita Hari Ini
Melawan Food Loss: Mengapa Teknologi Pascapanen Adalah Kunci Modernisasi Pertanian Kita
Juni 20, 2026
NEXUS 2026 Perkuat Kolaborasi Global, 180 Mahasiswa UNP Ikuti Program Internasional di Malaysia
Juni 20, 2026
Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah Digulirkan, Sekdaprov Sumbar Ajak ASN Jadi Teladan dalam Pengasuhan
Juni 19, 2026
Pemkot Padang Wajibkan Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak ke Sekolah
Juni 19, 2026
Beny Saswin Nasrun Ditangkap dan Ditahan, DPRD Sumbar Tunggu Proses Pemberhentian Resmi
Juni 19, 2026
Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah Digulirkan, di Sumbar
Juni 19, 2026
Surplus, DPRD Sumbar Apresiasi Pemprov Kelola Anggaran APBD Tahun 2025
Juni 18, 2026