Jakarta – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi. (mp)
Berita Hari Ini
Melalui Kegiatan Subuh Mubarak, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Hakikat ASN sebagai Pelayan Masyarakat
Mei 3, 2026
Sambut Atlet Polda Sumbar Berprestasi, Gubernur Mahyeldi: Bukti Pembinaan Berjalan dan Harus Terus Ditingkatkan
Mei 3, 2026
Kekompakan Warga RT Sinergi Ambil Hati Tim Juri Padang Rancak
Mei 3, 2026
Infrastruktur Rusak, DPRD Sumbar Minta Pemda Maksimalkan Sumber Dana
Mei 3, 2026
Gubernur Mahyeldi Lantik Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Sumbar Periode 2025–2031
Mei 3, 2026
Sambut Atlet Polda Sumbar Berprestasi, Gubernur Mahyeldi: Bukti Pembinaan Berjalan dan Harus Terus Ditingkatkan
Mei 3, 2026
Tinjau Kegiatan Warga, Osman Ayub Dukung Pembangunan Rumah Tahfiz Masjid Raya
Mei 3, 2026