iklan
Jakarta – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi. (mp)
Berita Hari Ini
Tanpa Antri dan Tunai! Ini Cara Beli Tiket Pulau Setan dengan E-Tiking
Juli 12, 2025
RPJMD 2025–2029 Disetujui, DPRD Sumbar Soroti Kinerja PAD dan Efektivitas OPD
Juli 11, 2025
DPRD Kota Padang Sahkan Perubahan APBD 2025, Anggaran Naik Jadi Rp762,65 Miliar
Juli 11, 2025
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence Bersama Indosat, Cisco, dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
Juli 11, 2025
Sumbar Capai 99% Indikator SPM, 14 OPD Raih Penghargaan Gubernur
Juli 11, 2025
Sharing Pengawasan APBD, DPRD Solok Selatan Kunjungi DPRD Sumbar
Juli 11, 2025
Kerugian Rp285 Triliun, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka BARU Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina
Juli 11, 2025