Jakarta – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi. (mp)
Berita Hari Ini
Pemprov Sumbar Alokasikan Rp195,1 Miliar TKD untuk 75 Kegiatan Infrastruktur SDA
Agustus 10, 2026
Pemkot Padang Perkuat Ketahanan Pangan, Bendung Limau Manis Mulai Dibangun
Agustus 10, 2026
Sumbar Usulkan Diri Jadi Tuan Rumah Indian Ocean High-Level Forum 2027
Agustus 10, 2026
Reputasi Akademik Mendunia, UNP-UM-UT Jalin Kolaborasi Riset dengan UKM Malaysia
Agustus 10, 2026
Fadly Amran Gerak Cepat Pulihkan Infrastruktur Banjir, Tujuh Proyek Mulai Dikerjakan
Agustus 10, 2026
Xploria Padang 2026 Sukses Pukau Puluhan Ribu Warga, Fadly Amran Perkuat Promosi Kota
Agustus 10, 2026
Xploria Padang Banjir Pengunjung Luar Daerah, Fadly Amran Sukses Hidupkan Kota Tua
Agustus 10, 2026