Jakarta – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi. (mp)
Berita Hari Ini
Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon Serahkan Santunan untuk Anak Yatim
Maret 13, 2026
Tekan Inflasi dan Perkuat Keharmonisan Keluarga, Gerakan Urban Farming Majelis Taklim Diluncurkan
Maret 13, 2026
Proses Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Capai Progres Penting
Maret 13, 2026
Gubernur Mahyeldi Serahkan Proposal Pembangunan Pusat Kebudayaan Sumbar Rp382,65 Miliar kepada Menteri Kebudayaan
Maret 13, 2026
Kadis Kominfotik Sumbar Sampaikan Permohonan Maaf, Pelantikan Komisioner KPID Akan Dilaksanakan pada 16 Maret Mendatang
Maret 13, 2026
Wako Yota Balad Tutup Pesantren Ramadhan 1447 H
Maret 13, 2026
Bupati Solok Terima Silaturahmi Ketua KAN Sumiso dan Niniak Mamak, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Adat
Maret 13, 2026