Jakarta – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi. (mp)
Berita Hari Ini
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy dan Tim Selamat Usai Mengalami Kecelakaan Saat Perjalanan Pulang dari Solok Selatan
Mei 18, 2026
Ketua TP-PKK Padang Bezuk Balita Korban Penganiayaan di RS Bhayangkara
Mei 18, 2026
UNP Siap Dukung Gerakan Nasional Migran Aman 2026
Mei 18, 2026
Amunisi, Daya Tahan, dan Nyali: Tiga Ujian di Balik Pertumbuhan 5,61%
Mei 18, 2026
Ketua DPRD Sumbar Berkomitmen Kuatkan Anggaran Lembaga Adat dan Bundo Kanduang setiap Tahun
Mei 17, 2026
Balita di Korong Gadang Alami Luka Lebam, Pemerintah Pastikan Perlindungan Korban
Mei 17, 2026
Warga Ditemukan Meninggal Mengapung di Banda Bakali dekat Lapangan Matador Padang
Mei 17, 2026