Jakarta – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi. (mp)
Berita Hari Ini
IORA 2027 di Depan Mata, Kadin Sumbar Siapkan Komoditas dan Pariwisata
September 24, 2026
Rapimprov Kadin Sumbar Soroti Agenda Ekonomi 2027, Pariwisata Didorong Semakin Kompetitif
September 24, 2026
Pratikno dan Mahyeldi Turun ke Lokasi Galodo Solok, Normalisasi Sungai Jadi Prioritas Pemerintah
September 24, 2026
TNI Kerahkan 618 Prajurit Bantu Pulihkan Bencana Galodo di Solok
September 23, 2026
Polres Dharmasraya Ungkap Sejumlah Kasus, Kamtibmas Jadi Perhatian Utama
September 23, 2026
DPRD Padang Soroti Dua Bisnis Baru PSM, Pemko Diminta Pastikan Tak Bebani Keuangan
September 23, 2026
Gubernur Sumbar Tinjau Galodo Solok, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
September 22, 2026