Jakarta – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi. (mp)
Berita Hari Ini
Pemulihan Triliunan Rupiah Butuh Perencanaan Matang, Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Pemda
Desember 5, 2025
KDM Tiba di Padang, Berencana Bangun Satu Kampung Bagi Korban Banjir
Desember 4, 2025
Sepekan Pascabencana, UNP Salurkan Bantuan ke Titik-Titik Terparah
Desember 4, 2025
Kebutuhan Darurat: Sumbar Terima 191.520 Liter Solar untuk Operasional Penanganan Bencana
Desember 4, 2025
Akses Terputus, Mahyeldi Naik Speedboat Sambangi Warga Sungai Batang yang Terisolir
Desember 4, 2025
Aspedha Gelar Penggalangan Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
Desember 4, 2025
Hasil Gigih Bupati Annisa Gaet Program Pusat, Tiga Unit Pamsimas Selesai 100 Persen
Desember 4, 2025