Jakarta – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi. (mp)
Berita Hari Ini
Wagub Vasko Dorong Penguatan Literasi Demokrasi Masyarakat Menuju Pemilu 2029
September 12, 2026
Pemprov Sumbar Siap Kawal Percepatan Tol Bukittinggi–Sicincin, Kedepankan Dialog dengan Masyarakat
September 12, 2026
Kuliah Umum Ekasakti, Prof. Ariawan Gunadi Bahas Hukum Pidana dan Pertumbuhan Bisnis
September 12, 2026
Bukan Sekadar Wisata, KADIN Sumbar Bidik Investasi dari 23 Negara IORA
September 11, 2026
Hujan Lebat Mengintai Sumbar, BPBD Minta Warga Waspada 11-13 September
September 11, 2026
Tim URCÂ Polres Dharmasraya Tertibkan PETI Sungai Kambut
September 11, 2026
Aksi Buruh di DPRD Sumbar, 10 Tuntutan Diterima Wakil Ketua, Sekwan dan Anggota Dewan
September 10, 2026