Metro Padang.COM – Kepolisian Daerah Polda Sumbar berhasil mengungkap 10 kasus dugaan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas), yakni penyahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam kurun waktu empat bulan pertama 2026.
“Sejak Januari hingga 23 April 2026 ada 10 kasus Migas terungkap, dengan jumlah tersangka 11 orang,”
ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, Sabtu, (25/4/2026).
Andry menerangkan, sepuluh kasus Migas itu diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, serta Polres-polres jajaran.
“Ada tujuh pengungkapan dari Ditrreskrimsus Polda Sumbar,
sedangkan Polresta Padang satu kasus, Polres Sijunjung satu kasus dan Polres Dharmasraya satu kasus,” tutur Andry.
Ia menambahkan, kasus Migas itu adalah penyalahgunaan BBM subsidi sebanyak sembilan kasus dan LPG subsidi satu sebanyak kasus.
“Barang buktinya yang diamankan ada tabung LPG 3 Kg, tabung LPG 12 Kg, kemudian BBM Pertalite dan Bio Solar, serta yang lainnya,” sebutnya.
Para tersangka terancam terjerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ditambah dan diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (NL)




