metropadang.com – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Padang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, Rabu (12/11/2025), di ruang sidang utama Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bypass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang H. Muharlion, S.Pd, didampingi para Wakil Ketua Osman Ayub dan Jupri, serta Sekretaris DPRD H. Hendrizal Azhar, SH., MM.
Sementara dari pihak Pemerintah Kota Padang hadir Wali Kota Padang Fadly Amran, para Kepala OPD, Camat, Direktur Utama Perusahaan Daerah, Direktur RSUD Rasyidin, unsur Forkopimda, dan tamu undangan resmi lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Padang menyampaikan sejumlah penjelasan dan tanggapan atas pandangan umum delapan fraksi DPRD Kota Padang, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP-PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKB-Ummat, dan Fraksi PKS.
Terkait pendapatan daerah, Wali Kota Fadly Amran menjelaskan bahwa kebijakan umum yang diterapkan adalah menetapkan target penerimaan daerah secara rasional dan terukur, dengan berpedoman pada alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, proyeksi transfer dari provinsi, serta realisasi pendapatan daerah tahun 2025.
“Hal ini telah sejalan dengan pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat,” ujarnya.
Fadly juga menyoroti adanya penurunan pendapatan daerah sebesar Rp345,8 miliar dibandingkan kesepakatan awal KUA-PPAS. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Padang telah melakukan langkah-langkah strategis dengan mengoptimalkan sumber PAD secara inovatif melalui digitalisasi layanan pajak dan retribusi serta memperkuat pengawasan oleh Satgas Pendapatan Daerah.
Adapun penurunan target PAD dari Rp1,126 triliun menjadi Rp1,005 triliun masih dalam pembahasan antara Banggar, TAPD, dan OPD penghasil PAD.
Menanggapi pandangan fraksi terkait retribusi, Fadly menguraikan sejumlah langkah perbaikan, antara lain percepatan serah terima aset Pasar Raya Fase VII dari Kementerian PUPR, peningkatan pengawasan pemotongan hewan di luar RPH, penataan pemungutan retribusi sampah, pengawasan retribusi PBG dengan melibatkan ASN kelurahan, serta optimalisasi pendapatan retribusi parkir melalui penambahan titik parkir baru dan kajian ulang kontrak juru parkir.
Selain itu, Pemerintah Kota Padang juga berkomitmen melakukan sosialisasi opsen pajak kendaraan bersama Pemprov Sumbar, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan PAD.
Dalam aspek belanja daerah, Fadly menegaskan bahwa strategi utama Pemko Padang adalah memprioritaskan alokasi belanja yang bersifat mengikat dan wajib, seperti belanja pegawai dan operasional kantor, serta menjamin keberlangsungan pelayanan dasar masyarakat sesuai standar pelayanan minimum (SPM).
Pemerintah juga mengarahkan dukungan pada program strategis nasional, seperti implementasi Program Sekolah Rakyat dengan pengadaan tanah senilai Rp17 miliar, sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Menanggapi pandangan Fraksi PDIP-PPP, Pemko telah melakukan efisiensi dan refocusing belanja kegiatan nonprioritas, termasuk efisiensi biaya listrik, air, telepon, dan outsourcing tenaga keamanan serta kebersihan.
Fadly juga menegaskan bahwa Pemko Padang tetap melanjutkan kebijakan penyelesaian status pegawai Non ASN menjadi PPPK, dengan mengalokasikan gaji dan tunjangan PPPK tahun 2026 sebesar Rp428,5 miliar.
Sementara itu, Program BPJS Kesehatan Gratis yang telah dimulai sejak Perubahan APBD 2025 dengan anggaran Rp11,1 miliar untuk 43,6 ribu jiwa, akan dilanjutkan tahun 2026 dengan alokasi Rp39,1 miliar bagi 86,3 ribu jiwa.
Sejalan dengan pandangan Fraksi PKS, Pemko Padang juga tengah menyusun rancangan perubahan struktur OPD melalui penggabungan dinas dan bagian di sekretariat daerah, sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi dan pengendalian belanja pegawai.
Dalam hal pembiayaan daerah, Fadly menjelaskan bahwa proyeksi SILPA tahun 2025 disesuaikan dari Rp81,4 miliar menjadi Rp65,9 miliar akibat pembatalan rencana pinjaman daerah.
Menanggapi pandangan Fraksi Nasdem, Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa perhitungan pinjaman daerah telah disesuaikan dengan kapasitas fiskal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2024 tentang batas maksimal defisit APBD.
Sedangkan terhadap pandangan Fraksi PKS, dijelaskan bahwa rencana pinjaman daerah sebesar Rp81,4 miliar akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik, termasuk revitalisasi kawasan Pasar Raya dan Pantai Padang, dengan skema pembayaran utang tahun 2027 hingga 2029.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan RAPBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026, sebelum dilanjutkan ke agenda berikutnya, yakni pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga penetapan akhir RAPBD 2026.