metropadang.com – Pelanduk kancil (Tragulidae), spesies terkecil dari keluarga pelanduk, kini berada di ambang kepunahan. Populasinya semakin menurun di alam liar akibat perburuan liar yang tidak terkendali. Satwa mungil ini, yang hanya memiliki panjang tubuh sekitar 20 hingga 25 cm dan berat 1,5 hingga 2 kg, sering menjadi sasaran empuk bagi para pemburu yang mengincar dagingnya yang dikenal lezat. Keberadaan pelanduk kancil kini terancam habis, dan tanpa upaya pelestarian yang lebih serius, spesies ini dapat hilang dari muka bumi.
Di tengah kekhawatiran akan masa depan pelanduk kancil, kelompok konservasi lokal, Kelompok Peduli Lingkungan Konservasi Penyu Amping Parak, berupaya keras untuk melakukan penyelamatan. Baru-baru ini, mereka berhasil menemukan dan menyelamatkan seekor pelanduk kancil yang terjebak di kawasan hutan mangrove, habitat alami yang semakin terancam akibat kerusakan lingkungan. Meskipun hanya ada sedikit temuan baru, penemuan ini memberikan secercah harapan bahwa pelanduk kancil masih bertahan di alam liar, meskipun jumlahnya sangat terbatas.
Haridman, salah satu penggiat konservasi yang terlibat dalam upaya ini, menjelaskan bahwa pelanduk kancil memiliki bentuk tubuh kecil dengan warna tengkuk coklat kemerahan dan bagian bawah tubuh putih dengan garis oranye kecokelatan. Ukurannya yang mungil membuatnya mudah dikenali, namun juga rentan terhadap perburuan ilegal. Daging pelanduk kancil yang renyah dan lezat seringkali menjadi alasan utama pemburuan liar, yang semakin memperburuk kondisi populasi spesies ini.
Ancaman Perburuan Liar dan Langkah Perlindungan yang Kurang Memadai Status konservasi pelanduk kancil di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Meskipun sudah terdeteksi di beberapa kawasan hutan mangrove, data mengenai populasi dan penyebarannya masih sangat terbatas. Laporan dari International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengategorikan pelanduk kancil sebagai spesies yang berstatus Data Deficient, yang berarti informasi tentang kondisi spesies ini masih sangat minim.
Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Republik Indonesia No. P 106/MENLHK/SETJEN/KUM Hidup.1/12/2018, telah memasukkan pelanduk kancil ke dalam daftar spesies yang dilindungi. Namun, meskipun peraturan ini sangat penting, pelaksanaan di lapangan masih jauh dari ideal. Pengawasan terhadap perburuan liar perlu diperketat dan penegakan hukum harus lebih tegas agar ancaman terhadap pelanduk kancil bisa ditekan.
Pentingnya Peran Semua Pihak Haridman dan kelompok konservasi lainnya berharap, dengan semakin tingginya kesadaran akan pentingnya melindungi pelanduk kancil, akan ada dorongan kuat bagi masyarakat dan pemerintah untuk terlibat lebih aktif. “Kami berharap masyarakat dapat melihat betapa pentingnya menjaga kelestarian spesies ini. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap perburuan liar adalah hal yang tidak bisa ditunda lagi,” kata Haridman.
Upaya konservasi ini menjadi bukti nyata bahwa untuk melindungi satu spesies, kita juga menjaga kelestarian ekosistem secara keseluruhan. Kawasan hutan mangrove yang menjadi habitat alami pelanduk kancil memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keberagaman hayati. Keberhasilan dalam melindungi pelanduk kancil bisa menjadi langkah awal untuk melindungi spesies lain yang juga terancam punah. (mp)