Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat: Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024

0
509

METROPADANG.COM | Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat digelar hari ini 15 Juli 2024 dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 serta jawaban DPRD atas tanggapan Gubernur terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Acara berlangsung di Gedung DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD.

Ketua DPRD, dalam pidatonya  menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan menekankan pentingnya rapat ini dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks, terutama dengan tingginya inflasi dan lambatnya pertumbuhan ekonomi.

Beliau juga menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah selama semester pertama 2024 baru mencapai 38,94%, sedangkan belanja hanya 30,31%. Hal ini menunjukkan perlunya penyesuaian dalam APBD Provinsi Sumatera Barat untuk memastikan kinerja keuangan yang lebih baik.

Dalam kesempatan ini, Gubernur juga menyampaikan Nota Pengantar terkait
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024, yang menjadi acuan dalam perubahan APBD. Gubernur menekankan pentingnya penyesuaian ini untuk menjaga kredibilitas dan kesehatan anggaran daerah.

Ketua DPRD menegaskan, bahwa setelah penyampaian nota, pembahasan akan dilanjutkan oleh komisi terkait. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama pelaksanaan rapat.

Menurut Ketua DPRD Sumbar, Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 yang disampaikan oleh Saudara Gubernur.
“Kita sudah dapat mengetahui dan memahami perlu dilakukannya Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, untuk mewujudkan APBD yang kredibel, sehat dan dapat dilaksanakan,” ujar Ketua DPRD Sumbar
Lanjut Ketua DPRD Sumbar, Melihat pada perkembangan makro ekonomi daerah, SILPA APBD Tahun 2023 serta realisasi anggaran pada semester pertama Tahun 2024, terlihat bahwa kondisi keuangan daerah Perubahan APBD Tahun 2024, tidaklah menggembirakan dan sulit untuk meningkatkan program, kegiatan dan alokasi anggaran dalam rangka percepatan pencapaian target kinerja RPJMD, apabila kita tidak mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Cukup banyaknya beban anggaran yang harus di akomodir dalam Perubahan APBD Tahun 2024, diantaranya pembayaran sisa bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota, pembayaran kegiatan tahun 2023 yang penyelesaiannya baru dapat dilakukan pada Tahun 2024, serta tidak mencukupinya SILPA Tahun 2023 untuk menutup defisit awal pada APBD Tahun 2024,” ujar Ketua DPRD Sumbar.

Rapat diakhiri dengan ketukan palu, menandakan bahwa semua agenda telah disetujui dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu dilanjutkan oleh Komisi 1 periode 2024-2029.(mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini