Metro Padang.com – DPRD Provinsi Sumatera Barat lakukan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, pada Selasa (11/6) di ruangan rapat utama DPRD Sumatera Barat.
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, mengenai Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang:
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
- Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan dalam Pandangan Umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 10 Juni 2024.
Rapat Paripurna saat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Irsyad Safar, dihadiri Sekda Sumbar, Anggota DPRD, para OPD dan undangan lainnya.
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan adalah amanat dari Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah yang merupakan penyesuaian dengan amanat perubahan bentuk hukum Perseroan menjadi “PERSERODA”.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memiliki beberapa BUMD. Pada Tahun 2023, 3 (tiga) BUMD diantaranya berada dalam keadaan yang cukup baik, karena dapat menghasilkan laba dan deviden. Sementara 2 (dua) BUMD lainnya masih dalam keadaan merugi, yaitu PT. Balairung dan PT. Sijunjung Sumbar Energi. (mp)