SOP Redaksi Metro Padang

METROPADANG.COM merupakan Media online yang memberikan informasi seputar Padang dan Sumatera Barat dengan menyajikan informasi-informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Informasi yang kami sampaikan mengikuti aturan Kode Etik Jurnalistik dan pedoman SOP yang berlaku lainnya. SOP ini disusun mengacu pada praktik umum perusahaan pers, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers

I. Tujuan

SOP ini menjadi pedoman kerja seluruh jajaran Redaksi Metro Padang dalam proses peliputan, penulisan, penyuntingan, publikasi, koreksi, hingga evaluasi pemberitaan agar menghasilkan berita yang cepat, akurat, berimbang, independen, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

II. Ruang Lingkup

SOP berlaku bagi:

  • Pemimpin Redaksi
  • Wakil Pimpinan Redakasi
  • Redaktur Pelaksana
  • Redaktur
  • Reporter/Wartawan
  • Fotografer/Videografer
  • Admin Website
  • Admin Media Sosial

III. Prinsip Dasar

  1. Mengutamakan kebenaran fakta.
  2. Berimbang dan independen.
  3. Menghormati hak jawab dan hak koreksi.
  4. Menjaga kerahasiaan narasumber sesuai ketentuan hukum.

IV. Alur Kerja Redaksi

1. Perencanaan Liputan

  • Rapat redaksi dilaksanakan setiap hari.
  • Menentukan isu prioritas, agenda liputan, dan penugasan reporter.
  • Redaktur membuat daftar liputan harian.

2. Penugasan Reporter

Reporter wajib:

  • Membawa kartu pers dan surat tugas bila diperlukan.
  • Melakukan wawancara minimal dua narasumber untuk berita yang membutuhkan keberimbangan.
  • Mengambil foto atau video asli.
  • Mengumpulkan data pendukung.

3. Penulisan Berita

Reporter wajib:

  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Menulis dengan prinsip 5W+1H.
  • Menghindari opini pribadi.
  • Menyelesaikan berita sesuai tenggat waktu.

4. Editing

Redaktur melakukan:

  • Pemeriksaan fakta.
  • Penyuntingan bahasa.
  • Pemeriksaan judul.
  • Pemeriksaan kutipan narasumber.
  • Pemeriksaan unsur keberimbangan.

5. Persetujuan

  • Berita strategis disetujui Redaktur Pelaksana.
  • Berita khusus dapat memerlukan persetujuan Pemimpin Redaksi.

6. Publikasi

Admin website:

  • Mengunggah berita.
  • Memasang foto utama.
  • Membagikan berita ke media sosial resmi.

7. Monitoring

Setelah tayang:

  • Memantau respons pembaca.
  • Memperbaiki kesalahan penulisan tanpa mengubah substansi berita.
  • Melayani hak jawab sesuai ketentuan.

V. Standar Penulisan

  • Tidak menggunakan bahasa yang mengandung SARA, ujaran kebencian, atau fitnah.
  • Setiap berita mencantumkan identitas penulis.

VI. Standar Foto

  • Foto harus asli.
  • Tidak boleh dimanipulasi hingga mengubah fakta.
  • Mencantumkan kredit fotografer kalo ada.
  • Mengutamakan foto berkualitas tinggi.

VII. Deadline

  • Breaking News: maksimal 15 menit setelah fakta terverifikasi.
  • Hard News: maksimal 1 jam setelah liputan selesai.
  • Feature: maksimal 24 jam.
  • Opini: sesuai jadwal penerbitan.

VIII. Hak Jawab dan Koreksi

  1. Permohonan diterima melalui email atau surat resmi.
  2. Redaksi memverifikasi permohonan.
  3. Keputusan diberikan maksimal 2 x 24 jam.
  4. Hak jawab dipublikasikan sesuai ketentuan Dewan Pers.

IX. Larangan

Seluruh kru redaksi dilarang:

  • Menerima suap atau amplop.
  • Mengubah isi wawancara.
  • Membuat berita tanpa verifikasi.
  • Memublikasikan berita bohong.

X. Evaluasi

  • Evaluasi harian oleh Redaktur Pelaksana.
  • Evaluasi mingguan oleh Pemimpin Redaksi.
  • Evaluasi bulanan terhadap produktivitas, kualitas berita, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta capaian trafik pembaca.

XI. Sanksi

Pelanggaran SOP dikenakan sanksi bertahap:

  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Skorsing.
  4. Pemberhentian sesuai peraturan perusahaan.

XII. Penutup

SOP ini berlaku bagi seluruh personel Redaksi Metro Padang. Setiap perubahan dilakukan melalui keputusan Pemimpin Redaksi dan menjadi pedoman resmi dalam seluruh aktivitas jurnalistik Metro Padang.