Metro padang. Com, Dharmasraya – Seorang pria berinisial W (41), warga Jorong Pasar Bancah, Kenagarian Sangir, Kecamatan Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. W yang diketahui berdomisili di Jorong 1 Blok D, Kenagarian Koto Gadang, tak dapat berkutik saat polisi menemukan barang bukti di lokasi penangkapan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, petugas menemukan satu kotak kacamata berwarna hitam berisi 38 paket kecil plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkoba jenis shabu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp100.000.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, SH mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penindakan.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan bernama Desi yang tinggal di Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. W akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.(el)