Pemprov Sumbar Siapkan Hadiah Umrah bagi Wajib Pajak Taat

0
740
metropadang.com – Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Barat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan hadiah umrah gratis untuk lima orang wajib pajak yang beruntung sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka selama ini.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, mengatakan proses pengundian pemenang akan dilakukan dalam rangkaian kegiatan Gebyar Pajak, yang digelar pada 14 Agustus 2025 di Auditorium Gubernuran. Sementara penyerahan hadiah dijadwalkan saat upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia tingkat Provinsi Sumbar, di halaman Istana Gubernuran.
“InsyaAllah, pengundian akan kita laksanakan pada 14 Agustus. Nantinya, hadiah akan diserahkan langsung oleh Bapak Gubernur saat upacara HUT RI,” ungkap Syefdinon usai memimpin rapat persiapan kegiatan di Kantor Bapenda Sumbar, Selasa (5/8/2025).
Memang, tidak semua wajib pajak bisa menjadi peserta undian. Syefdinon menegaskan, program ini ditujukan khusus bagi mereka yang selalu taat membayar pajak kendaraannya selama 15 tahun terakhir.
“Program ini adalah bentuk penghargaan kami kepada para wajib pajak yang konsisten dan patuh,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Syefdinon juga mengungkapkan bahwa kegiatan Gebyar Pajak tidak hanya diisi dengan pengundian hadiah. Acara ini juga akan dirangkai dengan diskusi strategis bertema percepatan digitalisasi dan optimalisasi pajak kendaraan bermotor, yang akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait di Sumbar.
“Melalui forum ini, kita ingin mendorong transformasi sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan transparan, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang tengah kita galakkan dalam Progul Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030,” tambahnya.
Program ini diharapkan tidak hanya menjadi momen penghargaan, tetapi juga kampanye efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah. (Adpsb/bud)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini