Buka Masa Sidang 2026, DPRD Pasaman Paparkan Kinerja dan Agenda Strategis

0
1907

metropadang.com – DPRD Kabupaten Pasaman resmi membuka masa sidang Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pasaman, Selasa (6/1/2026).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Pasaman, pimpinan dan anggota DPRD, serta berbagai unsur undangan lainnya. Momentum ini menjadi ajang evaluasi sekaligus perencanaan arah kerja DPRD ke depan.

Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa sepanjang Tahun 2025 DPRD telah menjalankan fungsi legislasi melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disepakati bersama pemerintah daerah.

Ia mengungkapkan, terdapat 18 Ranperda dalam Propemperda 2025 yang terdiri dari 14 usulan eksekutif dan 4 Ranperda prakarsa DPRD.

Namun demikian, dari keseluruhan Ranperda tersebut, baru empat Ranperda usulan eksekutif yang telah dibahas, yakni Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Perubahan APBD 2025, APBD 2026, serta RPJMD 2025–2029.

“Ranperda prakarsa DPRD dan sejumlah Ranperda lainnya akan dilanjutkan pembahasannya pada Tahun 2026,” jelasnya.

Selain legislasi, DPRD Pasaman juga aktif menjalankan fungsi pengawasan dengan turun langsung ke lapangan melalui peninjauan dan kunjungan kerja ke berbagai kecamatan guna memastikan pelaksanaan program APBD berjalan sesuai rencana.

Tak hanya itu, DPRD juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat melalui rapat kerja, hearing, serta kegiatan reses yang menjadi sarana penyerapan aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.

Sepanjang Tahun 2025, berbagai kegiatan peningkatan kapasitas juga dilakukan, seperti bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD serta kunjungan kerja ke luar daerah dalam rangka studi banding.

Ke depan, DPRD Pasaman berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan berbagai Ranperda strategis, termasuk Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045 sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini