metropadang.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna yang membahas jawaban Gubernur Sumbar terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di ruangan Rapat Utama pada hari Rabu, 26 Februari 2025.
Selain itu, rapat tersebut juga mengumumkan keputusan pimpinan terkait struktur dan susunan Panitia Khusus (Pansus) untuk Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2043.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Sumbar pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria, didampingi oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi, Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, dan Wakil Ketua Muhammad Iqra Chissa. Rapat juga dihadiri oleh Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Yozarwadi, yang hadir mewakili Gubernur dalam menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Pada kesempatan ini, Yozarwadi menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyusun rencana dan anggaran untuk implementasi SPBE yang berdasarkan arsitektur dan peta rencana SPBE. Pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini akan dilaksanakan secara bertahap selama lima tahun ke depan. Hal ini, menurut Gubernur, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik di Sumatera Barat.
Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar, dalam rapat paripurna sebelumnya yang berlangsung pada 25 Februari 2025, telah menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Ranperda SPBE. Pandangan tersebut antara lain disampaikan oleh:
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Fraksi Partai Gerindra
Fraksi Partai Golkar
Fraksi Partai Nasdem
Fraksi Partai Demokrat
Fraksi Partai Amanat Nasional
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Fraksi PDI Perjuangan dan PKB
Menanggapi hal ini, Yozarwadi mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh fraksi-fraksi terhadap pengajuan Ranperda SPBE. Gubernur juga mengungkapkan bahwa saran dan masukan yang disampaikan oleh beberapa fraksi akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan berikutnya. Jawaban atas pertanyaan dan pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi akan diberikan secara rinci sesuai urutan yang telah ada.
Rapat paripurna ini juga menyepakati bahwa pembahasan lanjutan Ranperda SPBE akan dilakukan oleh Komisi I DPRD Sumbar. Struktur pimpinan untuk pembahasan Ranperda ini adalah sebagai berikut:
Ketua: Dr. Ir. H. Indra Catri, MSP, Dt. Malako Nan Putiah
Wakil Ketua: Sawal, SH, Dt. Putiah
Sekretaris: Hj. Aida, SH
Diharapkan pembahasan lanjutan Ranperda SPBE ini dapat berjalan dengan lancar agar Ranperda tersebut segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang akan mengatur sistem pemerintahan berbasis elektronik di Sumatera Barat.
Selain pembahasan Ranperda SPBE, rapat paripurna ini juga mengumumkan Keputusan Pimpinan DPRD Sumbar Nomor: 01/Kep-Pimp/2025 tentang penetapan susunan pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat 2025-2043. Pansus ini memiliki tugas untuk membahas rencana tata ruang wilayah Sumbar untuk periode 2025-2043, yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah dan perencanaan wilayah yang lebih terstruktur dan terarah.
Struktur pimpinan untuk Pansus RTRW ini adalah sebagai berikut:
Ketua: Zulkenedi Said, S. Sos., SH., M.Si., MM., MH., M.AP.
Wakil Ketua: Very Mulyadi, SH
Sekretaris: Erik Hamdani, SE, Dt. Ambasa
Pimpinan DPRD Sumbar berharap agar Pansus RTRW ini dapat bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Sumbar. Dengan begitu, proses legislatif dapat berjalan lancar dan Ranperda RTRW serta Ranperda SPBE dapat segera diselesaikan demi kemajuan Provinsi Sumatera Barat.
DPRD Sumbar mengharapkan agar kedua Ranperda ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kualitas pemerintahan dan pengelolaan tata ruang di daerah. Dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik, diharapkan tata kelola pemerintahan di Sumatera Barat dapat lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, Rencana Tata Ruang Wilayah 2025-2043 akan menjadi panduan dalam pengelolaan ruang wilayah yang lebih baik, untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di provinsi ini.
Dengan demikian, rapat paripurna ini menjadi momen penting dalam mempercepat proses legislasi dan penyusunan peraturan daerah yang akan mendukung perkembangan Sumatera Barat di masa depan. (mp)