Book Tax Difference Pengaruhnya Terhadap Tax Avoidance

0
788
Penulis : Warnida               Dosen FEB Universitas Andalas
iklan
Metro Padang.com – Pemerintah Indonesia  memprioritaskan  pembangunan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Pembangunan di Indonesia berfokus pada aspek pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan Infrastruktur. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut akan menggunakan belanja pemerintah yang sangat besar.
Belanja negara pada APBN tahun anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp 3.061,2 triliun yang terdiri dari belanja K/L sebesar Rp 1.000,8 triliun, belanja non K/L sebesar Rp 1.245,6 triliun, serta transfer ke daerah sebesar Rp 814,7 triliun (https://www.kemenkeu.go.id).
Sumber pendanaan APBN dibebankan pada penerimaan negara yang berasal dari pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
Penerimaan dari sektor perpajakan merupakan penyumbang terbesar pendapatan negara yang merupakan bagian fundamental dalam kerangka APBN Indonesia. Sektor pajak sangat penting dalam menghasilkan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan negara dan menjalankan siklus pemerintahan serta mendukung pembangunan prioritas nasional (Izzati & Riharjo, 2022).
Penerimaan pajak tahun 2022 ditargetkan  Rp. 1.784 T dengan realisasi per Desember 2022 Rp. 2.016,9 T atau terealisasikan sebesar 113 % dari yang ditargetkan (BPS, 2022). Meskipun ditahun 2022 penerimaan negara yang bersumber dari pajak sudah melebihi target, hal ini tidak menutup kemungkinkan adanya penghindaran pajak  (taxes avoidance) yang dilakukan oleh wajib pajak.
Bagi pemerintah, pajak merupakan sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan bagi perusahaan pajak dianggap sebagai beban yang dapat mengurangi laba bersih perusahaan. Kondisi ini menimbuIkan konfIik kepentingan antara pemerintah sebagai fiskus (pemungut pajak) yang menginginkan penerimaan pajak maksimal, sedangkan perusahaan selaku wajib pajak menginginkan untuk melakukan pembayaran pajak seminimal mungkin.
Adanya perbedaan kepentingan dalam perpajakan antara pemerintah dan wajib pajak, sesuai dengan agency theory (Alfarizi et al., 2021). Berdasarkan hal tersebut sering dijumpai praktik-praktik yang dilakukan perusahaan agar dapat mengurangi jumlah besaran pajak terutang.
Beragam upaya dilakukan wajib pajak dalam usaha meminimalkan atau melakukan penghindaran atas kewajiban pajaknya. Justice Reddy (2016) merumuskan tax avoidance sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum. OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) mendeskripsikan tax avoidance adalah usaha wajib pajak mengurangi pajak terutang, meskipun upaya ini bisa jadi tidak melanggar hukum (the letter of the law) (https://news.ddtc.co.id/ ). Kasus penghindaran pajak di Indonesia merupakan permasalahan yang serius, menurut Sekretaris Jenderal Forum Transparansi Anggaran Indonesia.
Izzati dan Riharjo (2022) mengatakan  masih banyak perusahaan di Indonesia yang melakukan penghindaran pajak karena beberapa alasan yang disebutkan di atas tak terkecuali perusahaan sektor property dan real estate. Salah satu kasus penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan properti di Indonesia adalah kasus PT Karyadeka Alam Sari, pengembang Perumahan Bukit Semarang Baru. Perusahaan ini diduga melakukan underpricing, yaitu menjual rumah mewah seharga Rp 7,1 miliar dengan harga yang tertulis di akta notaris hanya Rp 940 juta. Akibat underpricing ini, perusahaan tersebut tidak membayar PPN dan PPh final yang seharusnya terutang. Potensi PPN yang tidak terutang adalah sebesar 10% x Rp 6,1 miliar = Rp 610 juta. Potensi PPh final yang tidak terutang adalah sebesar 5% x Rp 6,1 miliar = Rp 300 juta.
Total kekurangan pajak yang tidak terutang adalah sebesar Rp 910 juta. Jika perusahaan ini menjual ratusan unit rumah mewah, kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Selain kasus di Semarang, kasus serupa juga terjadi di Depok.
Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Karyadeka Alam Sari sebagai tersangka dalam kasus ini. Perusahaan tersebut diduga melakukan penghindaran pajak dengan sengaja menyembunyikan transaksi yang sebenarnya (Awaloedin & Nabilah, 2021).
Book tax defference merupakan perbedaan laba menurut standar akuntansi keuangan dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Faktor penyebab perbedaan tersebut diantaranya penerapan kebijakan akuntansi aset tetap (fixed asset) penerapan metode depresiasi pada aset tetap, penerapan kebijakan akuntansi pada aset tidak berwujud (intangible asse), kebijakan akuntansi atas pengakuan pendapatan /pertumbuhan penjualan (sales growth).
Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2022. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa fixed asset berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance dimana semakin tinggi nilai perubahan fixed asset akan menyebabkan menurunnya nilai tax avoidance (CETR). Menurunnya nilai CETR adalah indikasi meningkatnya tindakan tax avoidance yang dilakukan perusahaan (Purwanti & Sugiyarti, 2017).
Hal tersebut dikarenakan nilai perubahan fixed asset dipengaruhi oleh penggunaan metode depresiasi aset tetap dan perobahan estimasi akuntansi yang berhubungan dengan aset tetap. Tingginya perubahan nilai aset tetap berhubungan dengan beban depresiasi aset tetap suatu entitas. Beban depresiasi aset tetap dapat dijadikan sebagai sebuah celah bagi perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak. Meningkatnya beban depresiasi suatu perusahaan akan menurunkan laba baik secara akuntansi maupun secara fiskal. Penurunan laba tentunya akan mengurangi beban pajak terutang yang harus dibayarkan (Dimas Prihandana & Murwaningsari, 2020).
intangible asset berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance Dimana saat meningkatnya nilai perubahan intangible asset akan menyebabkan menurunnya nilai tax avoidance (CETR) yang merupakan indikasi semakin meningkatnya penghindaran pajak yang dilakukan. Intangible asset, seperti  hak merek, hak paten, dan goodwill, memiliki nilai yang sulit untuk diukur secara akurat. Hal ini membuat perusahaan lebih mudah untuk membebankan biaya yang tidak wajar untuk amortisasi intangible asset. Besarnya nilai beban amortisasi yang dibebankan akan menyebabkan laba kena pajak yang lebih rendah dan akan mengurangi pajak terutang sebuah perusahaan (Neubig & Wunsch-Vincent, 2018).
Sales growth atau pertumbuhan penjualan  tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Regulasi perpajakan di Indonesia, khususnya untuk sektor property dan real estate, relatif ketat. Regulasi pajak yang ketat dan kompleksitas perpajakan dapat membatasi ruang gerak perusahaan property dan real estate untuk melakukan tax avoidance. Perusahaan akan lebih sulit untuk menemukan celah-celah dalam peraturan perpajakan untuk menghindari pajak. Selain itu, penjualan pada perusahaan property dan real estate mengalami penurunan yang relatif signifikan pasca terdampak pandemi Covid-19.
Konsultan properti Colliers International Indonesia merilis, hampir semua usaha properti komersial, yakni perkantoran, hotel, dan mall merosot akibat pandemi Covid-19. Dari sisi suplai, beberapa proyek property dan real estate yang baru ditunda dan terlambatnya penyelesaian proyek yang sedang dibangun. Dalam kondisi pandemi Covid 19, perusahaan lebih fokus untuk mempertahankan kelangsungan usahanya (going concern) dari pada melakukan tax avoidance. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini