iklan crossorigin="anonymous">
Metro Padang – Menanggapi  Viralnya Pemberitaan  terakhir ini  adanya kasus bunuh diri seorang warga di kota Padang yakni Shintia Indah Permatasari (25 tahun). Shintia ditemukan petugas Kepolisian dengan kondisi leher terlilit dengan mukena yang diikat pada bagian atas lemari kamar hotel. Shintia bunuh diri berkaitan dengan uang penjampuik mencapai 500 Juta yang tidak disanggupi yang menyebabkan Shintia  tidak jadi menikah dengan pujaan hatinya yang  memiliki darah Pariaman dari ayahnya.
Menanggapi pemberitaan tersebut maka  dari itu ( MOI) organisasi Media Online Indonesia  Sumatera Barat  melakukan pertemuan dengan  Ketua LKAAM  Sumbar Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati, Wakil Ketua DPRD  Kota Padang, Amril  Amin S.AP,M.M, dan Dr.Otong Rosadi, SH, MH  (Mantan Rektor  UNES)  serta   Leonardy  Harmainy Dt Bandaro Basa anggota DPD RI, Selasa  (21/11/2023) di Ruangan Rapat LKAAM  Sumbar.
Pada Kesempatan ini forum diskusi ini di pimpin lansung yang bertindak  sebagai moderator  Ketua MOI Sumbar Anul Zufri SH, MH .
Diskusi tentang persoalan ini,Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati menjelaskan adanya peristiwa bunuh diri warga  Pariaman  tersebut Bukan  masalah adat  yang menyebabkan  Shintia Indah Permatasari jadi bunuh diri , namun  kurangnya keimanan  Shintia Indah  , hal ini dijelaskan Fauzi Bahar apabila Keimanannya kuat tentu tidak akan terjadi peristiwsa bunuh diri, karena dalam agama islam bunuh diri adalah dosa besar yang tidak bisa diampuni Allah SWT, di sisi lain Kelua LKAAM  Sumbar  ini menjelaskan Uang  penjampuik   di  Pariaman merupakan hasil kesepakatan  kedua belah pihak mempelai sesuai dengan kesanggupan masing masing  bukan suatu hal  dengan harga mati.
Sedangkan  Leonardy  Harmainy Dt Bandaro Basa juga mempunyai pendapat yang sama dengan Fauzi Bahar.
Dari hasil kesimpulan rapat ini adalah dengan Kembali kepada pemahaman dasar bahwa budaya atau adat itu sudah teruji berratus tahun. Sistem Hukum kita mengakui hkm yg hidup (the living law) dlm UUD 1945 dan banyak perundang-undangan. Dan juga harus Ada konsep Restorative Justice – Rajo Labih (RJ Plus): untuk solusi penyelesaian hukum.
Memberi lebih detail tentang pelajaran Keminangkabauan di setiap level satuan pendidikan mulai dari Tingkat SD, SMP dan SMA dan juga sekolah Adat diinisiasi oleh LKAAM.
(NL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini