iklan
crossorigin="anonymous">
Metro Padang – Menanggapi Viralnya Pemberitaan terakhir ini adanya kasus bunuh diri seorang warga di kota Padang yakni Shintia Indah Permatasari (25 tahun). Shintia ditemukan petugas Kepolisian dengan kondisi leher terlilit dengan mukena yang diikat pada bagian atas lemari kamar hotel. Shintia bunuh diri berkaitan dengan uang penjampuik mencapai 500 Juta yang tidak disanggupi yang menyebabkan Shintia tidak jadi menikah dengan pujaan hatinya yang memiliki darah Pariaman dari ayahnya.
Menanggapi pemberitaan tersebut maka dari itu ( MOI) organisasi Media Online Indonesia Sumatera Barat melakukan pertemuan dengan Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Amril Amin S.AP,M.M, dan Dr.Otong Rosadi, SH, MH (Mantan Rektor UNES) serta Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa anggota DPD RI, Selasa (21/11/2023) di Ruangan Rapat LKAAM Sumbar.
Pada Kesempatan ini forum diskusi ini di pimpin lansung yang bertindak sebagai moderator Ketua MOI Sumbar Anul Zufri SH, MH .
Diskusi tentang persoalan ini,Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati menjelaskan adanya peristiwa bunuh diri warga Pariaman tersebut Bukan masalah adat yang menyebabkan Shintia Indah Permatasari jadi bunuh diri , namun kurangnya keimanan Shintia Indah , hal ini dijelaskan Fauzi Bahar apabila Keimanannya kuat tentu tidak akan terjadi peristiwsa bunuh diri, karena dalam agama islam bunuh diri adalah dosa besar yang tidak bisa diampuni Allah SWT, di sisi lain Kelua LKAAM Sumbar ini menjelaskan Uang penjampuik di Pariaman merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak mempelai sesuai dengan kesanggupan masing masing bukan suatu hal dengan harga mati.
Sedangkan Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa juga mempunyai pendapat yang sama dengan Fauzi Bahar.
Dari hasil kesimpulan rapat ini adalah dengan Kembali kepada pemahaman dasar bahwa budaya atau adat itu sudah teruji berratus tahun. Sistem Hukum kita mengakui hkm yg hidup (the living law) dlm UUD 1945 dan banyak perundang-undangan. Dan juga harus Ada konsep Restorative Justice – Rajo Labih (RJ Plus): untuk solusi penyelesaian hukum.
Memberi lebih detail tentang pelajaran Keminangkabauan di setiap level satuan pendidikan mulai dari Tingkat SD, SMP dan SMA dan juga sekolah Adat diinisiasi oleh LKAAM.
(NL)