bebi
Mentawai, Metro Padang – Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika Sambangi Desa Saureinu Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Berlangsung berdilog dengan para petani di aula desa Saureinu dan langsung ke Lokasi sawah juga, Rabu (15/3/2023).
Pelayanan publik merupakan unsur penting yang menjadi cerminan eksistensi sebuah negara. Pelayanan publik yang baik menjadi parameter keberhasilan pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara layanan. Paparnya.
Hal tersebut di atas di sampaikan Anggota Ombudsman RI, pada acara dialog bersama petani Desa Saureinu.
“Kita harusnya Memahami Hak Masyarakat dan Kewajiban Penyelenggara dalam Pelayanan Publik”, ujarnya
Yeka memaparkan, pelayanan publik merupakan bentuk konkret kehadiran negara yang telah di tuangkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Di dalam undang-undang tersebut di nyatakan terdapat 9 hak masyarakat yang di atur. Ada dua hak yang paling pokok: pertama, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas dan kedua, masyarakat berhak mendapatkan pengaduan.
.
“Sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran Negara yang mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat,” tuturnya.
Oleh karena itu, kunjungan singkat ini, tentunya tidak bisa kepulau yg ada di wilay Mentawai. Keluhan-keluhan apa saja yang petani rasakan, mohon di beri informasi, kami catat, dan kami tindaklanjuti perbaikan pelayan yang kurang bagus. Harapnya.
Ia menambahkn bahwa Mentawai ini merupakan daerah khusus daerah Terluar dan untuk seharusnya di perhatikan oleh pemerintah perwakilan khusus pula. Pungkasnya. (Lraja).
Turut Hadir, Anggota Perwakilan Ombudsman Sumbar, Anggota dan staf Ombudsman RI, asisten 1 Bupati Mentawai, Sekda Mentawai, Kepala Desa dan perngkt desa , Penyuluh Pertanian Serta Toko Adat, Agama, dan Petani Desa Saureinu. (Lraja)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini