Pj.Bupati Mentawai Terbitkan Surat Edaran Tahun 2023 Terkait Ternak Berkeliaran

0
226
bebi
MetroPadang.com – Bupati Mentawai Terbitkan surat edaran tentang penertiban hewan ternak liar.
Dalam edaran tertanggal 17 Februari 2023 Februari 2022 itu Pemkab Mentawai meminta kepada warga untuk tidak melepas hewan ternak di areal publik.Hal itu sebagaimana berdasarkan Peraturan daerah No.03 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketentraman dan kepentingan umum.
Dalam edarannya, bupati mengingat kepada setiap pemilik atau penanggung jawab hewan ternak berupa, anjing, kambing,ayam, babi dan sejenisnya dilarang dilepas di pemukiman, pasar, taman, jalan, dan tempat umum lainnya.
Tim penertiban bersama instansi terkait bersama camat, kepala desa,Dusun diminta untuk segera mengambil tindakan tegas. Guna terciptanya kebersihan, keindahan dan keamanan lingkungan.
”Batas waktu toleran bagi pemilik ternak yakni 14 hari kedepannya sejak dikeluarkan edaran ini, tim penertibannya.sampai 3 maret 2023 mengambil tindakan tegas untuk pengendalian di lapangan dimalam hari,” tegas Sekda dalam Surat Edaran tersebut.
Ia meminta kepada warga di wilayahnya yang memelihara hewan ternak, khususnya Anjing, Babi, Kamping dan lain sebagainya agar membuat kandang sehingga hewan ternaknya tidak lagi berkeliaran.
“Kita berharap, kali ini akan efektif sebab keberadaan binatang peliharannya dapat dijaga dengan baik,” Pungkasnya. (Lraja)
moris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini