Metro Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar AKBP Afriyani menyebut, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis bio solar bersubsidi pemerintah ini, ditemukan pada Sabtu (9/4) malam.
“Tempat kejadian di jalan raya Siguntur Kec. Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Ia menerangkan, pelaku bernama Rocky (35) warga Pasar Laban Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Saat ditangkap, barang bukti diamankan 1 unit mobil tangki bernopol BM 9745 AG yang berisi kurang lebih 5.000 liter bahan bakar solar bersubsidi. Kemudian barang bukti lainnya, 1 unit mobil L300 biru nomor BA 1523 QU, 15 jerigen 35 liter berisi bahan bakar nabati bersubsidi.
1 baby tank dan 3 drum berisi kurang lebih 1.600 liter BBM bersubsidi, 1 unit mesin pompa merk SAN-EI tipe SE-403, 1 unit mesin tanam pompa, 2 jerigen kosong, dan 1 baby tank kosong tanpa tutup. dimodifikasi,” katanya.
Kasubbag Penmas menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan angkutan biodiesel bersubsidi pemerintah dengan menggunakan mobil tangki industri yang diambil di luar kota Padang.
Kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan memberhentikan mobil tangki yang tengah membawa BBM bio solar subsidi itu.
“Modus operandinya membeli BBM jenis bio solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Kota Padang, lalu dipindahkan ke mobil tangki minyak industri untuk diperdagangkan,” ujar Afriyani.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan dua pengungkapan kasus BBM subsidi ini.
“Sesungguhnya dua perkara keberhasilan Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi ini,” kata Kombes Pol Adip.
Ia menyebut, yang pertama adalah sebagaimana yang disampaikan Kasubbid Penmas sebelumnya. Kemudian, yang kedua adalah pada tanggal 7 April 2022 juga telah dilakukan pengungkapan BBM bersubsidi dengan dua tersangka.
“Telah dilakukan penetapan tersangka 2 orang HS dan H,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar.
Penangkapan terhadap kedua tersangka itu di sebuah gudang di wilayah Tanah Sirah Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Terhadap kejadian ini karena ini prioritas dari pimpinan maka kami akan melakukan pengembangan siapa saja yang terlibat ini (penyalahgunaan BBM subsidi),” tegasnya.
Selain pengawasan dari ESDM, Pertamina, dan SPBU, Kombes Pol Adip menuturkan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemantauan, yakni dengan pemasangan spanduk pada masing-masing SPBU yang tercantum nomor telpon ketika ditemukan adanya penyalahgunaan di SPBU. “Jika masyarakat menemukan langsung bisa menghubungi ke nomor telpon tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan penegakan hukum. Bukan hanya sopir saja yang diproses, namun semua yang terlibat juga akan diproses hukum. (mp)
Buku Revormasi - SKB 3 Menteri Digugat Istana Bergoncang - Anul Zufri, SH., M.H., Ph.D. seharga Rp99.000. Dapatkan sekarang juga di Shopee! https://id.shp.ee/cuLQLAV