Surabaya, Kamis (14/11/2024) – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dra. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., mengumumkan bahwa pada hari ini, tim Kejati Jatim telah memindahkan tersangka kasus suap, Meirizka Widjaja (MW), ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemindahan tersebut dilakukan menggunakan pesawat Citilink (QG 177) dari Bandara Juanda Surabaya menuju Jakarta, sekitar pukul 08.00 WIB.
Mia Amiati menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemindahan Tahanan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), yang tertuang dalam Nomor Prin-13 /F.2/Fd.2/11/2024, tertanggal 12 November 2024.
“Pemindahan Meirizka Widjaja ke Kejagung adalah untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyidikan yang sedang dilakukan oleh JAM Pidsus Kejagung,” kata Mia Amiati. Meirizka Widjaja, yang merupakan ibu dari Greogorius Ronald Tannur (GRT), turut menjadi saksi dalam perkara yang melibatkan beberapa tersangka, antara lain LS (Lisa Rachmat), ZR (Zarof Ricar), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik), dan M (Mangapul).
Mia Amiati menambahkan, pemindahan ini bertujuan untuk mempercepat proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk itu, Kejati Jatim menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: PRINT-1668 /M.5/ Fd.1/11/2024, guna memastikan kelancaran dan pengamanan dalam proses pemindahan tahanan.
“Meskipun dalam kondisi apapun, hukum harus tetap ditegakkan. Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab,” tambah Mia Amiati, yang dikenal dengan slogannya “Walaupun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Tetap Tegak Lurus.”
Demikian, Kejati Jatim berharap proses penanganan kasus ini dapat berjalan lebih cepat dan transparan demi keadilan bagi semua pihak terkait. (red)