Sukseskan Pilkada 2024, KPU Pasaman Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Bersama PPK dan PPS

0
2365

Pasaman— Dalam rangka menyongsong pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan dalam Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Persiapan Sengketa Hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024. Acara ini dihadiri oleh PPK dan PPS se-Kabupaten Pasaman, dan berlangsung pada Minggu (5/10/2024) di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping.

Ketua KPU Pasaman, Taufiq, yang membuka kegiatan rakor tersebut, menekankan pentingnya koordinasi dan persiapan matang untuk mensukseskan Pilkada 2024. “Rakor ini bertujuan untuk mengingatkan kepada PPK dan PPS bahwa pemilihan KPPS yang profesional dan berintegritas merupakan kunci utama agar Pilkada pada 27 November 2024 dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan tanpa kendala,” ujar Taufiq.

Pentingnya Pembentukan KPPS yang Profesional dan Berintegritas

Taufiq menjelaskan bahwa pembentukan KPPS merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penyelenggaraan Pilkada. KPPS memegang peran yang sangat vital dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan pemungutan suara. Oleh karena itu, pemilihan anggota KPPS harus dilakukan secara teliti dan selektif.

“KPPS harus dipastikan memiliki kompetensi, integritas, kapasitas, dan kemandirian dalam menjalankan tugasnya. Pembentukan KPPS yang profesional akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran Pilkada 2024,” tegas Taufiq.

Penguatan Kapasitas Badan Adhoc dan Persiapan Sengketa Hasil Pemilihan

Dalam rakor ini, Zennis Helen menjadi narasumber dengan menyampaikan materi mengenai Penguatan Kapasitas Badan Adhoc dalam Pembentukan KPPS. “Seorang anggota KPPS yang profesional harus memiliki empat kualifikasi utama, yaitu kompetensi, integritas, kapasitas, dan kemandirian,” ungkap Zennis Helen.

Sementara itu, Elvie Syafni, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Pasaman, memberikan paparan terkait Persiapan Sengketa Hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024. Ia mengingatkan bahwa PPK dan PPS juga wajib memahami Tata Beracara dalam Perkara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, sebagai bagian dari upaya memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan.

“PPK dan PPS harus mengetahui prosedur hukum yang berlaku, agar bisa menangani potensi sengketa hasil pemilihan dengan tepat,” ungkap Elvie Syafni.

Diskusi dan Tanya Jawab

Acara ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta rakor dapat berbagi pandangan dan bertanya seputar pelaksanaan Pilkada 2024. Selain itu, beberapa arahan teknis disampaikan oleh Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Pasaman, Juli Yusran, dan Kordiv SDM dan Parmas, Yansuard.

Hadir dalam acara ini, selain Ketua dan Anggota KPU Pasaman, juga Ketua dan Kordiv Hukum PPK serta Ketua PPS se-Kabupaten Pasaman, serta sejumlah awak media yang turut meliput jalannya rakor. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini