Oleh: Rita Rahayu, SE, MSi, AK, CA, CRA, CRP, PhD
Metro Padang.com – Sebagaimana disebutkan dalam Permendes No. 4 Tahun 2015 (Pasal 1 No. 2) bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) merupakan sebuah “Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa”. Tentunya sebagai sebuah badan usaha, BUMDES (di Sumatera barat dikenal dengan nama Badan Usaha Milik Nagari/BUMNAg) memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dari pengelola BUMDES/BUMNAg.
Namun sayangnya, sebagaimana massive ditemui diberbagai wilayah di Indonesia, sebagian besar pengelola BUMDES belum memiliki kemampuan yang memadai dalam menyusun laporan keuangan ini. Hal yang sama juga ditemui pada BUMNAg Tunas Mekar di Nagari Simpuruik, dimana pengelola BUMNAg masih memiliki kendala dalam menyusun laporan keuangannya. Oleh karena itu, tim pengabdi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang diketuai oleh Bapak Fery Adrianus berinisiatif untuk mengadakan kegiatan pendampingan untuk penyusunan laporan keuangan ini.



