Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumbar Sampaikan Pandangan Umum atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

0
1253

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024, pada Senin (16/6).

Rapat dibuka secara resmi oleh salah seorang Pimpinan DPRD dan dinyatakan terbuka untuk umum. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, mewakili Pemerintah Provinsi, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, pimpinan BUMD, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait dengan pencapaian pendapatan daerah dan realisasi belanja yang belum optimal.

“Cukup banyak pertanyaan, tanggapan dan permintaan penjelasan terhadap pelaksanaan APBD Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2024, dari pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi,” ujar Evi Yandri.

“Dari sisi pendapatan, realisasi PAD hanya mencapai Rp2.942.563.617.866,20 atau 88,03 persen dari target, dengan kondisi defisit lebih kurang Rp400 miliar. Ini menunjukkan bahwa target yang telah ditetapkan belum sepenuhnya tercapai,” ungkap Evi Yandri.

Sementara itu, dari sisi belanja daerah, realisasi tercatat sebesar Rp6.524.664.745.123,96 atau 92,97 persen, menyisakan anggaran sebesar Rp493.076.951.821,23. Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang dibukukan sebesar Rp117.734.953.995,43.

Namun demikian, pimpinan rapat menegaskan bahwa besarnya sisa belanja tidak serta-merta mencerminkan efisiensi anggaran, melainkan disebabkan oleh kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena tidak cukupnya dana yang tersedia.

“Hal ini perlu menjadi perhatian serius bersama, karena bukan hanya menyangkut efektivitas perencanaan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa hingga akhir tahun anggaran 2024, Pemprov Sumatera Barat juga masih memiliki kewajiban utang yang harus diselesaikan sebesar lebih kurang Rp510 miliar. Utang tersebut mencakup antara lain kewajiban pembayaran bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota.

SILPA yang tercatat dalam laporan keuangan APBD 2024 juga disebut belum bisa sepenuhnya digunakan untuk menutup defisit APBD tahun 2025, yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp194,918 miliar. Sebagian besar SILPA berasal dari dana-dana terikat seperti dana BLUD, BOS, DAK, dan dana pembayaran kepada pihak ketiga yang belum terealisasi hingga akhir 2024.

“Melihat kondisi tersebut, maka sangat penting bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menyikapinya secara arif dan bijaksana, terutama dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025,” kata pimpinan rapat.

Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda, rapat paripurna kali ini memfasilitasi penyampaian pandangan umum dari delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Sumatera Barat, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Gabungan PDI Perjuangan dan PKB.

Masing-masing fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangan, evaluasi, dan catatan kritis terhadap pelaksanaan APBD 2024, serta mengajukan berbagai pertanyaan dan saran kepada Pemerintah Daerah.

Secara umum, fraksi-fraksi menyoroti ketidakoptimalan dalam pencapaian target pendapatan asli daerah, rendahnya kualitas belanja, serta permasalahan utang pemerintah daerah yang berpotensi membebani APBD di tahun-tahun berikutnya. Sejumlah fraksi juga meminta penjelasan lebih rinci atas belanja yang tidak terserap dan urgensi rasionalisasi anggaran ke depan.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, pimpinan rapat menyatakan bahwa banyak pertanyaan, tanggapan, dan permintaan penjelasan yang perlu dijawab secara jelas dan komprehensif oleh Pemerintah Provinsi.

“Untuk itu, kami meminta kepada Gubernur agar menyiapkan jawaban resmi dan menyampaikannya dalam Rapat Paripurna lanjutan besok, Selasa 17 Juni 2025,” kata pimpinan rapat menutup sidang.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam pelaksanaan rapat paripurna tersebut terdapat hal-hal yang kurang berkenan bagi peserta rapat dan undangan yang hadir. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini