metropadang.com – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (24/112025). Agenda ini merupakan salah satu tahap akhir dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi baik dari koalisi maupun oposisi akan menyampaikan sikap dan pandangannya terkait rancangan APBD 2026 yang telah melalui pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Pendapat akhir fraksi mencakup evaluasi atas kebijakan umum anggaran, prioritas belanja, proyeksi pendapatan, hingga implikasi anggaran terhadap program strategis kota.
Tahap ini akan menentukan apakah seluruh fraksi menerima, menolak, atau memberikan catatan khusus sebelum rancangan APBD 2026 dibawa ke tahap penetapan.
Ketua DPRD Muharlion menyampaikan secara resmi Laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait hasil pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun 2026. Laporan tersebut disampaikan di hadapan Wali Kota Padang, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta para undangan lainnya di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang.
Dalam pemaparannya, Muharlion menegaskan bahwa pembahasan APBD 2026 telah melalui proses panjang mulai dari Juli hingga November 2025. Seluruh tahapan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta melibatkan alat kelengkapan DPRD dalam rapat-rapat intensif.
“Setiap APBD harus disusun secara hati-hati agar mampu menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat. Tahun 2026 adalah tahun strategis bagi Kota Padang,” ujar Muharlion.
Tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kota Padang 2025–2029. Karena itu, Banggar DPRD menilai APBD 2026 bukan hanya dokumen anggaran tahunan, tetapi juga instrumen strategis untuk mengakselerasi target pembangunan jangka menengah daerah.
Muharlion menyebutkan bahwa setiap kebijakan anggaran tahun 2026 harus selaras dengan visi transformasi Kota Padang.
“Tahun 2026 adalah momentum mempercepat transformasi Kota Padang. Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada visi jangka panjang dan kebutuhan nyata masyarakat,” jelasnya.
Pendapatan Daerah 2026: PAD Meningkat, Transfer Menurun
Banggar DPRD memaparkan bahwa komposisi pendapatan daerah Kota Padang pada APBD 2026 terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) – Naik 14,48%
2025: Rp912,47 miliar
2026: Rp1,02 triliun
Kenaikan PAD dianggap sebagai indikator positif yang menunjukkan pertumbuhan basis ekonomi daerah, perbaikan manajemen pajak, retribusi, serta peningkatan partisipasi masyarakat.
2. Pendapatan Transfer – Turun 3,67%
2025: Rp1,05 triliun
2026: Rp1,01 triliun
Penurunan transfer ini disebut Banggar sebagai tantangan serius karena pada tahun-tahun sebelumnya Kota Padang masih sangat bergantung pada dukungan dana pusat.
“Kondisi ini menuntut kreativitas dan inovasi dalam menggali potensi PAD. Kita tidak bisa terus-menerus bergantung pada transfer pusat,” jelas Muharlion.
Belanja Daerah 2026: Penyesuaian Besar Sesuai Regulasi Nasional
Struktur belanja daerah Kota Padang Tahun 2026 mengalami berbagai perubahan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta regulasi teknis Kementerian Keuangan.
Rincian perubahan belanja:
Belanja Operasi: dari Rp2,520 triliun menjadi Rp2,472 triliun
Belanja Modal: dari Rp353,9 miliar menjadi Rp249,79 miliar (penurunan signifikan karena penyesuaian mandatory spending pendidikan & kesehatan)
Belanja Tidak Terduga (BTT): dari Rp5,785 miliar menjadi Rp7,591 miliar
Banggar menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara belanja pegawai, belanja publik, dan belanja pembangunan.
“Belanja pemerintah harus tetap memastikan pelayanan publik optimal. Proporsi belanja pegawai juga wajib dijaga agar tidak lebih dari 50 persen,” tegas Banggar.
Penurunan defisit ini merupakan salah satu indikator keberhasilan penataan fiskal daerah. Defisit tersebut akan ditutup menggunakan pembiayaan netto sehingga APBD tetap dalam kondisi seimbang
Muharlion menegaskan bahwa stabilisasi defisit bukan hanya simbol kinerja fiskal, tetapi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembangunan.
“Yang lebih penting bukan hanya angka defisitnya, tetapi bagaimana anggaran itu digunakan secara tepat sasaran,” ujarnya.
Pada bagian akhir laporan, Banggar DPRD juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan Kota Padang.
“APBD tidak boleh disusun secara parsial. Ia harus sejalan dengan kebijakan nasional dan provinsi agar setiap program terarah dan tidak tumpang tindih,” kata Muharlion.
Banggar menyebut bahwa sinkronisasi ini penting terutama untuk sektor pendidikan, kesehatan, penataan ruang, dan penanggulangan kemiskinan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Banggar DPRD secara resmi menyerahkan dokumen hasil pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Wali Kota Padang.
Penyerahan dilakukan di hadapan seluruh anggota DPRD, pimpinan OPD, dan tamu undangan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Menutup penyampaiannya, Muharlion memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari anggota Banggar, TAPD, fraksi-fraksi, hingga tenaga sekretariat DPRD.
“Pembahasan APBD adalah kerja kolektif. Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras demi Kota Padang,” ujar Muharlion.
APBD 2026 sendiri diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan kota, mulai dari peningkatan pelayanan dasar, penguatan ekonomi daerah, penanganan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, hingga pengembangan kawasan strategis sesuai visi Kota Padang.