iklan
crossorigin="anonymous">
Metro Padang | Agar jajanan atau makanan yang dijual untuk kebutuhan berbuka selama bulan Ramadhan terhindar dari zat yang berbahaya bagi tubuh manusia, maka kepada masyarakat diminta proaktif melakukan pengawasan terhadap makanan yang dijajakan oleh pedagang dan industri pangan.
Sedangkan kepada masyarakat terutama pedagang makanan di minta pula supaya memperhatikan keamanan jajanan atau makanan yang akan di jual.
Ketegasan itu di sampaikan Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Firdaus, Kamis (6/4) di Painan.
Dia mengatakan bahwa untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap makanan yang aman dan sehat di konsumsi, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi itu di lakukan agar peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap makanan yang bisa membahayakan kesehatan bisa meningkat di daerah ini, terutama sekali di saat bulan suci Ramadhan sebagaimana saat ini,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa melalui sosialisasi itu, pihaknya juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat supaya berperan aktif melakukan pengawasan.
“Pengawasan itu juga di lakukan terhadap jajanan anak-anak sekolah dari zat berbahaya bagi tubuh seperti formalin, borax, pewarna tekstil, pestisida, termasuk penggunaan zat aditif pangan yang melebih batas standar yang telah di tetapkan oleh peraturan Menteri Kesehatan,” katanya.
Yang perlu di waspadai bukan hanya zat berbahaya itu, tapi juga cemaran biologis seperti mikroba dan bakteri. Sebab cemaran tersebut bisa memberikan dampak yang berbahaya terhadap kesehatan manusia.
“Penting bagi kita untuk mengetahui seperti apa makanan sehat yang tidak meracuni tubuh. Di antaranya, memiliki komposisi seimbang, kandungan serat cukup, matang, tidak ber-MSG, sedikit kandungan garam, sedikit minyak goreng, tidak berbahan pengawet, tidak menggunakan pewarna, mengandung vitamin, bersih, rasa manis cukup,” jelasnya.
Kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang makanan
dia berharap agar mematuhi setiap ketentuan sebagaimana di atur dalam pasal 136 Undang-undang Pangan nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Ketegasan ini kita sampaikan agar jangan ada pedagang di daerah ini
yang di pidana penjara lebih kurang 5 tahun denda paling banyak Rp 10 miliar
lantaran menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal,” ingat Firdaus. (mp)