Demi Transparansi Anggaran Daerah, DPRD Kota Padang Lakukan Rapat Mekanisme Pokir

0
739
metropadang.com – DPRD Kota Padang gelar kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang dilaksanakan pada Kamis (19/2/2026) di Ruangan Paripurna DPRD Kota Padang.
Kegiatan tersebut digelar menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 000.7/64/BAPPEDA-PDG/2026 tanggal 6 Februari 2026 terkait permohonan waktu pelaksanaan sosialisasi mekanisme pokok-pokok pikiran DPRD.
Dalam kegiatan ini, setiap anggota DPRD diminta hadir bersama operator masing-masing guna memastikan pemahaman teknis dan administrasi berjalan optimal.  Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman anggota dewan terhadap mekanisme penyusunan dan pengusulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa penyusunan anggaran saat ini mengacu ketat pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ia menjelaskan, seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui masa reses wajib melewati alur digital dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Setelah diinput, usulan tersebut harus melalui proses validasi berlapis sebelum disahkan.
“Setelah input dari reses masuk ke SIPD, usulan divalidasi oleh OPD terkait, kemudian divalidasi kembali oleh BPK. Baru setelah itu diteruskan ke mekanisme mitra kerja masing-masing,” kata Muharlion kepada awak media.
Menurutnya, langkah ini penting mengingat regulasi keuangan daerah bersifat dinamis sehingga diperlukan ketelitian agar setiap proses tetap berada dalam koridor hukum.
Muharlion juga menyoroti penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang dinilai kerap menghadapi kendala lebih rumit dibanding proyek infrastruktur. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah larangan pemberian bantuan secara berulang.
“Kita harus memperjelas kategori mana yang dilarang menerima bantuan berturut-turut. Jika tahun ini sudah mendapatkan bantuan, tahun depan tidak boleh lagi. Namun, pengecualian berlaku bagi lembaga tertentu seperti KONI, MUI, serta organisasi keagamaan atau sosial lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, aspek legalitas menjadi kunci utama pencairan dana hibah. Muharlion mengingatkan agar dokumen diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai tingkatan wilayah.
“Intinya legalitas harus clear sebelum dana hibah dikucurkan oleh pemerintah kota,” katanya.
Selain itu, Muharlion mengusulkan perubahan skema bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ia mendorong agar bantuan fisik diganti dengan sistem pembinaan berbasis performa.
“Kami menyarankan agar ada pelatihan terlebih dahulu. Nantinya, bantuan barang maupun pembinaan hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang dinilai layak atau berprestasi setelah mengikuti program tersebut,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara DPRD dan perangkat daerah semakin kuat, sehingga aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui anggota dewan dapat terakomodasi secara tepat dalam dokumen perencanaan pembangunan.

 

Kegiatan tersebut juga menjadi upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengusulan program pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini