Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang dipangkas selama bulan Ramadan 1447 H. Perubahan terjadi pada jam masuk kantor, waktu istirahat, dan jam pulang kerja.
Kebijakan jam kerja selama bulan puasa tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt Sekdako Padang. Kebijakan ini ditetapkan agar ASN tetap menjaga produktivitas kinerja sekaligus memberi ruang untuk beribadah secara khusyuk selama Ramadan.
Dalam Surat Edaran bernomor 100.3.4/95/BU-PDG/2026 disebutkan ASN Pemko Padang masuk kantor pukul 08.00 WIB. Waktu istirahat yang biasanya satu jam dipangkas menjadi setengah jam. ASN pulang kantor pukul 15.00 WIB.
Khusus hari Jumat, terdapat penyesuaian waktu istirahat dan pulang kantor. Jam istirahat menjadi satu jam karena ASN pria melaksanakan salat Jumat, sedangkan jam pulang kantor menjadi pukul 15.30 WIB.
Bagi kantor yang memberlakukan enam hari kerja, Senin hingga Sabtu, jam pulang kerja lebih awal. ASN dengan sistem enam hari kerja akan pulang pukul 14.00 WIB.
Jumlah jam kerja efektif ASN Pemko Padang selama bulan puasa tercatat 32,50 jam per pekan. Selain itu, selama Ramadan ASN tidak lagi menggunakan baju muslim setiap hari, namun tetap mengenakan pakaian dinas sesuai Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku selama Ramadan tahun ini. (ch/pt)





