Pemko Padang Sosialisasikan Penggunaan TTE untuk Produk Hukum Daerah

0
111
metropadang.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) terhadap produk hukum daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Abu Bakar Jaar, Balaikota Padang, Aie Pacah, Selasa (6/1/2026).
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang. Untuk efektivitas pelaksanaan, kegiatan dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pagi diikuti oleh dinas, kantor, dan badan, sementara sesi siang diperuntukkan bagi para camat serta bagian-bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Padang.
Kepala Bagian Hukum Setdako Padang, Rita Engleni, menjelaskan bahwa penerapan TTE pada tahap awal difokuskan pada penandatanganan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan SK Sekretaris Daerah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan digitalisasi pelayanan dan administrasi pemerintahan daerah.
“Dengan sistem ini, proses penomoran dan penandatanganan dokumen dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan tanpa biaya. Selain itu, tidak lagi diperlukan antrean fisik dalam pengurusan dokumen,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh usulan produk hukum daerah ke depan akan diajukan secara digital melalui sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Dokumen tersebut akan diverifikasi oleh Bagian Hukum sebelum ditandatangani secara elektronik menggunakan TTE yang telah tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Sementara itu, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang, Agus Salim, menyampaikan bahwa sistem ini juga dilengkapi dengan fitur paraf berjenjang serta revisi yang transparan. Fitur tersebut diharapkan dapat memudahkan OPD dalam melakukan perbaikan dokumen secara cepat dan akurat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemko Padang berharap penerapan TTE dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, efisien, dan berbasis digital. (Viqi/Taufik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini