Dalam Rapat Paripurna, DPRD Padang Sahkan Dua Perda Penting: Aset Daerah dan Struktur OPD Resmi Dirombak

0
1388
metropadang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Padang. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muharlion dan Wakilnya Osman Ayub, Mastilizal Aye dan Jupri di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang,(17/11/2025).
Dua Ranperda yang menjadi pembahasan dalam rapat paripurna tersebut yaitu Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.
Selain itu, pembahasan juga melaporkan perkembangan terkait Ranperda Penyelenggaraan Pangan, yang belum dapat dibawa ke tahap pendapat akhir fraksi karena masih menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Gubernur.
Dalam laporannya, Muharlion menyampaikan bahwa sejak disampaikannya Ranperda oleh Wali Kota Padang pada Rapat Paripurna tanggal 14 April 2025, DPRD melalui Pansus I dan Pansus II telah melaksanakan proses pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Adapun kegiatan Pansus meliputi Rapat Internal Pansus membahas materi dasar dan ruang lingkup perubahan Ranperda, Rapat pembahasan bersama SKPD terkait untuk mengkaji substansi pasal per pasal, Kunjungan kerja ke beberapa daerah sebagai bahan perbandingan, Rapat internal penyusunan laporan akhir Pansus, Rapat fraksi-fraksi dalam rangka penyusunan pendapat akhir fraksi terhadap dua Ranperda.
Khusus untuk Ranperda Penyelenggaraan Pangan, Pansus III belum dapat melanjutkan ke tahap final karena menunggu hasil fasilitasi dari tingkat provinsi, sehingga akan dibahas kembali pada rapat lanjutan.
Agenda pertama, yaitu mendengarkan laporan hasil pembahasan Pansus I dan Pansus II yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara. Dalam laporannya, Pansus menyampaikan ringkasan hasil pembahasan, perbaikan substansi, sinkronisasi pasal, serta catatan strategis bagi Pemerintah Kota dalam pengelolaan barang daerah dan penataan perangkat daerah.
Usai penyampaian laporan, Muharlion menyampaikan apresiasi kepada kedua Pansus atas kerja keras dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan.
Agenda kedua yaitu penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap dua Ranperda. Satu per satu juru bicara fraksi naik ke podium untuk membacakan pandangan akhir fraksi masing-masing.
Secara umum, fraksi-fraksi menyampaikan Dukungan terhadap peningkatan pengelolaan barang milik daerah yang lebih transparan dan akuntabel, penguatan efektivitas organisasi perangkat daerah agar lebih responsif dan efisien, catatan rekomendasi teknis untuk ditindaklanjuti dalam peraturan pelaksanaannya, comitmen bersama dalam menyempurnakan tata kelola pemerintahan Kota Padang.
Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui dua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan beberapa catatan penting yang dicantumkan dalam dokumen resmi pendapat akhir fraksi.
Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar kemudian membacakan Konsep Keputusan DPRD Kota Padang terkait penetapan dua Ranperda menjadi Perda. Setelah pembacaan selesai, pimpinan rapat menanyakan secara langsung kepada seluruh anggota DPRD yang hadir“Apakah Ranperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD?” Seluruh anggota DPRD menyatakan setuju.
Dua Perda tersebut kemudian ditetapkan dengan nomor: Perda Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 dan Perda Nomor 21 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016.
Pimpinan DPRD menyerahkan dokumen hasil Pansus dan Pendapat Akhir Fraksi kepada Wali Kota Padang.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Padang dan Pimpinan DPRD terkait dua Perda yang telah disetujui. Penandatanganan dilakukan secara resmi dan disaksikan seluruh undangan yang hadir.
Dalam sambutannya, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Pansus, serta SKPD yang terlibat dalam proses penyusunan dua Ranperda tersebut. Wali Kota menyebut bahwa Perda ini akan menjadi landasan penting bagi: Penataan barang milik daerah yang lebih tertib, transparan, dan efisien, Pembentukan perangkat daerah yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Wali Kota juga berharap kolaborasi dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota dapat terus terjaga untuk mendorong pembangunan Kota Padang. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini