APBD 2026 Disetujui, DPRD Minta Pemprov Gerak Cepat Siapkan DPA dan RAK Awal Tahun

0
1126
metropadang.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat secara resmi menetapkan tiga agenda penting dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (17/11). Tiga agenda tersebut meliputi Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016, serta Pengambilan Keputusan atas Ranperda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna dipimpin Langsung Ketua DPRD Muhidi dan Wakil Ketua Evi Yandri, Nanda Satria dan Iqra Chissa, juga dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy, unsur Forkopimda, jajaran OPD, pimpinan BUMN/BUMD, serta wartawan media cetak, elektronik dan online.
Dalam Pendapat Akhirnya, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy memaparkan secara rinci kondisi yang dihadapi daerah dalam penyusunan APBD 2026. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah di seluruh Indonesia dikejutkan oleh surat Dirjen Perimbangan Keuangan tertanggal 23 September 2025 yang memuat Rancangan TKD 2026.
Untuk Provinsi Sumatera Barat, dana transfer tahun 2026 turun hingga Rp673,47 miliar dibandingkan APBD Awal 2025. Bahkan dibandingkan KUA-PPAS 2026, penurunan mencapai Rp429,78 miliar.
Penurunan drastis ini membuat proses penyusunan APBD 2026 menghadapi tantangan fiskal yang sangat berat. Namun, menurut Wakil Gubernur, pemerintah daerah bersama DPRD tidak terjebak pada masalah, tetapi langsung fokus mencari solusi.
Berbagai rapat intensif dilakukan: rapat Komisi dengan OPD, rapat TAPD dengan Banggar, hingga studi banding PAD ke daerah lain yang PAD-nya optimal. Upaya tersebut menghasilkan pencapaian penting yaitu PAD 2026 naik drastis Rp618 miliar Sumber utama tambahan PAD berasal dari: Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat, PBBKB, Retribusi Jasa Usaha.
Untuk pertama kalinya, PAD mengungguli dana transfer pusat. Komposisi pendapatan 2026: PAD: Rp3,54 triliun Transfer Pusat: Rp2,75 triliun Total Pendapatan: Rp6,32 triliun Total APBD: Rp6,41 triliun
Kenaikan PAD tersebut bahkan membuat tingkat kemandirian fiskal Sumbar melonjak dari 45,83% ke 56,03%, angka yang jarang dicapai provinsi lain.
Wagub menyatakan apresiasi yang sangat tinggi kepada DPRD, Banggar, TAPD, tenaga ahli, serta OPD terkait. Ia menekankan bahwa tantangan berikutnya adalah merealisasikan PAD tersebut secara nyata, bukan hanya berhenti pada angka rencana.
Selain pendapatan, belanja daerah 2026 juga diatur secara ketat. Kebijakan efisiensi nasional melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengarahkan berbagai penghematan, di antaranya Belanja perjalanan dinas maksimal 50% dari APBD awal 2025, Meminimalkan kegiatan yang bersifat seremonial Fokus pada belanja yang berdampak langsung terhadap target RPJMD 2025–2029
Komposisi belanja 2026: Belanja Operasi: Rp4,71 triliun, Belanja Modal: Rp411,28 miliar, Belanja Tidak Terduga: Rp25 miliar, Belanja Transfer: Rp1,14 triliun
Agenda kedua rapat paripurna adalah penetapan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan dilakukan karena: Penyesuaian dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 & UU Cipta Kerja 2023 UU Cipta Kerja mengubah pembagian urusan pemerintahan sehingga perangkat daerah harus menyesuaikan kewenangannya, Instruksi pembentukan BRIDA Melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, daerah diwajibkan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai penyesuaian dari Balitbang sebelumnya dan Evaluasi kelembagaan berdasarkan Permendagri 99 Tahun 2018 Evaluasi dilakukan setiap 2 tahun untuk memastikan perangkat daerah tetap efektif dan efisien.
Pembahasan telah melalui banyak tahapan sejak 2023 dan dilanjutkan oleh DPRD periode baru. Perubahan yang diatur mencakup dua materi penting Perubahan ketentuan Pasal 2 dan Perubahan ketentuan Pasal 19
Rancangan ini disetujui secara bulat oleh DPRD, dilanjutkan dengan pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama.
Agenda pertama rapat adalah penetapan Propemperda 2026. Berdasarkan laporan Bapemperda, tahun 2026 akan menyusun 11 ranperda, terdiri atas 4 ranperda usulan baru, 3 ranperda kumulatif terbuka, 4 ranperda luncuran dari 2025
Bapemperda menegaskan bahwa jumlah tersebut tidak bersifat tertutup; ranperda di luar daftar dapat dibahas jika sifatnya mendesak atau sesuai perintah regulasi yang lebih tinggi.
Setelah penyampaian laporan Badan Anggaran mengenai hasil pembahasan Ranperda APBD 2026, DPRD menyatakan seluruh fraksi menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 25/SB/2025 dan Nota Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur
Wakil Gubernur menegaskan bahwa sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda APBD harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari setelah disetujui. Ia menekankan pentingnya percepatan penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Anggaran Kas (RAK) agar kegiatan dapat dimulai sejak awal Januari 2026, tanpa keterlambatan.
Setelah seluruh agenda selesai, Pimpinan DPRD menutup Rapat Paripurna dengan mengucapkan rasa syukur dan permohonan maaf atas kekurangan selama pelaksanaan. Rapat kemudian ditutup dengan ketukan palu tiga kali. (pt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini