Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Putra Sosialisasikan Perda No.16 Tahun 2019 di Kecamatan Pauh Kota Padang

0
29
Metro Padan-com – Wakil Ketua DPRD  Sumbar Muhammad Iqra Chissa Putra Menggelar Sosialisasi  Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan  Pauh Kota Padang, Minggu (26/10/2025).
Iqra Chissa menyebutkan bahwa seluruh anggota DPRD  Sumatera Barat sedang melaksanakan Sosper. Sosper  merupakan agenda  dari DPRD  untuk menjelaskan Peraturan Daerah yang telah dipilihnya.
Muhammad  Iqra Chissa Putra kali ini mensosialisasikan  Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM (usaha Mikro Kecil dan Menengah).
Iqra melihat sebagian dari warga kota Padang merupakan pelaku  usaha UMKM, sehingga perlu disosialisaikan tata cara mendapatkan bantuan modal dan pengembangannya.
“Kiga berharap dengan Sosper No16 Tahun 2019 ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, sehingga masyarakat  naik level,” ujar Iqra.
Dalam Sosper  tersebut, juga menyempatkan untuk berdialog dengan para peserta yang hadir. Iqrapun memberi bantuan langsung kepada  para peserta yang memiliki usaha  untuk menambah modal serta untuk membeli peralatan.
Pada Sosper ini Iqra juga menghadirkan Narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi  Sumbar untuk menerangkan  bagaimana cara kerja UMKM dan koperasi serta bagai proses  untuk mendapatkan  bantuan atau pinjaman dana.
“Dengan Sosper ini kita juga menghadirkan orang dari Dinas Koperasi  dan UMKM yang bertindak untuk menjadi narasumber,”  lanjut Iqra.(02)
0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini