Kajati Sumbar Muhibuddin Dilantik Kejagung

0
44

Jakarta, – Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin melantik Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat.

Upacara pelantikan berlangsung khidmat di Aula Utama Kejaksaan Agung, Kamis (23/10/2025), dan disaksikan jajaran pimpinan Kejaksaan, Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, serta Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi.

Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa Kajati merupakan ujung tombak penegakan hukum di daerah.

Ia mengingatkan seluruh jajarannya bahwa menegakkan hukum tidak cukup dengan kecerdasan, melainkan harus disertai hati nurani.

“Saya tidak butuh pejabat yang hanya pandai bicara hukum, tetapi mereka yang berani menegakkan keadilan dengan nurani,” tegas Burhanuddin di hadapan hadirin.

Burhanuddin menjelaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan bentuk tanggung jawab moral bagi insan Adhyaksa.

Lebih lanjut, Jaksa Agung meminta seluruh Kajati, termasuk Muhibuddin, memperkuat komitmen pemberantasan korupsi dan memastikan keadilan hadir di masyarakat.

“Segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing daerah,” pintanya.

Ia menegaskan bahwa Kejati harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga menyampaikan pesan tegas dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

“Kita bertekad tidak ada kasus-kasus korupsi yang tidak bisa diselidiki, tidak ada, no more untouchable,” katanya dengan lantang.

Harapan masyarakat Sumatera Barat pun kini tertuju pada Muhibuddin.

Mereka menanti langkah tegas dalam menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang mandek, salah satunya dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) PT BIP yang menyeret anggota DPRD Sumbar, BSN.

Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024, namun hingga kini belum ada tersangka.

Sejumlah saksi, termasuk BSN, pihak bank, dan RM (mantan istri BSN), telah diperiksa.

Kejaksaan menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan kerugian negara.

Namun publik menilai alasan tersebut tidak logis dan menuntut transparansi penegakan hukum.

Pelantikan Muhibuddin diharapkan menjadi momentum pembaruan di Kejati Sumatera Barat.

Dengan integritas dan keberanian, ia diharapkan mampu menuntaskan berbagai kasus korupsi mangkrak serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Selamat bertugas pak Kajati, tuntaskan mangkraknya kasus korupsi di Sumbar. (05)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini