metropadang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta menetapkan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Jumat (19/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi, dengan dihadiri Gubernur Sumbar diwakili oleh Wakilnya Vasko Ruseimy, Sekretaris Dewan Maifrizo, Forkopimda, pimpinan BUMD, OPD, serta wartawan media cetak, elektronik dan online.
Dalam sidang, Muhidi menyampaikan bahwa KUA-PPAS 2026 telah dibahas sejak pengajuan resmi oleh gubernur pada 13 Agustus 2025, kemudian difinalisasi oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Muhidi menjelaskan, Tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025–2029. Namun, adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 24,8 persen pada RAPBN 2026 berdampak signifikan terhadap ruang fiskal daerah. Untuk itu, DPRD menekankan pentingnya efisiensi anggaran, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta restrukturisasi birokrasi agar belanja pegawai dapat ditekan maksimal 30 persen dan alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 40 persen sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas rampungnya pembahasan sesuai jadwal. Ia menegaskan bahwa KUA-PPAS 2026 akan menjadi dasar penyusunan RAPBD, dengan tema pembangunan.
“Perkuatan Fondasi Transformasi Sektor Strategis untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.”
Tema ini dijabarkan melalui empat arah kebijakan, yakni: memperkuat fondasi sektor strategis (infrastruktur, tata kelola, teknologi, SDM), memodernisasi sektor utama (pertanian, perikanan, pariwisata, UMKM), mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif yang berpihak pada kelompok rentan, serta memastikan keberlanjutan pembangunan ramah lingkungan.
Target indikator makro 2026 ditetapkan meliputi pertumbuhan ekonomi 5,7 persen, PDRB per kapita ADHK Rp36,87 juta, tingkat kemiskinan 4,92 persen, pengangguran terbuka 5,34 persen, dan IPM 77,48.
Dalam kesepakatan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp6,15 triliun, terdiri dari PAD Rp2,92 triliun, Transfer dari pusat Rp3,18 triliun, Lain-lain pendapatan sah Rp44,04 miliar.
Sementara belanja daerah dialokasikan sebesar Rp6,14 triliun, dengan rincian Belanja operasi Rp4,65 triliun, Belanja modal Rp620,49 miliar, Belanja tidak terduga Rp25 miliar, Belanja transfer Rp837,21 miliar.
Adapun pembiayaan daerah berasal dari penarikan pokok dana abadi Rp92 miliar, serta penyertaan modal pada Bank Nagari dan PT Askrida sebesar Rp102 miliar.
Selain KUA-PPAS, rapat paripurna juga menetapkan Renja DPRD Sumbar Tahun 2026. Dokumen ini menjadi pedoman kerja DPRD, memuat target kinerja, kebutuhan anggaran, dan rencana kegiatan alat kelengkapan dewan. Penetapan dilakukan melalui laporan Badan Musyawarah DPRD dan disahkan dengan Keputusan DPRD.
Dengan disahkannya KUA-PPAS 2026 dan Renja DPRD 2026, keduanya akan menjadi acuan dalam penyusunan RKA perangkat daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026. (val)