iklan crossorigin="anonymous">

Jakarta, 1 Mei 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan judi online. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim berhasil menyita dana senilai total Rp75 miliar yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring.

Dari hasil koordinasi dengan PPATK, diketahui terdapat 5.885 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online. Sejauh ini, Dittipidsiber berhasil melakukan penyitaan atas dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening. Sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK.

Dalam pengembangan kasus, Bareskrim juga berhasil mengungkap jaringan judi online melalui situs h55.hiwin.care yang dikendalikan oleh empat tersangka, termasuk seorang warga negara asing asal Tiongkok.

Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung terhadap tersangka berinisial DH, yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan tiga tersangka lainnya pada 30 April 2025, yaitu AF, RJ, dan QR. Tersangka QR diketahui merupakan WNA Cina yang diduga menjadi otak utama dalam operasi situs judi online tersebut.

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp14 miliar. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, yakni Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini