metropadang.com | Dalam upaya menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tertib di tengah masyarakat, Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus meningkatkan pengawasan terhadap jam operasional dan legalitas tempat hiburan malam di wilayah kota.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengingatkan seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait jam operasional yang maksimal hingga pukul 02.00 WIB.
“Kami juga memastikan bahwa seluruh perizinan usaha aktif dan sesuai ketentuan. Pelaku usaha diharapkan menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan norma, etika, dan peraturan daerah yang berlaku,” ujar Rio, Minggu (20/4/2025).
Rio menegaskan, pelaku usaha hiburan malam harus memiliki komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Ia juga mengajak semua pihak untuk menunjukkan tanggung jawabnya dalam mendukung ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan. Tindakan dapat berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif, penghentian sementara aktivitas, hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” tegasnya.
Dalam operasi pengawasan terbaru, Satpol PP mengamankan sekitar 35 wanita dari sejumlah tempat hiburan malam yang kedapatan beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan. Selain itu, petugas juga menyita belasan botol minuman beralkohol.
“Tempat hiburan yang melanggar jam operasional kami berikan teguran. Kami juga melakukan pengecekan identitas para pengunjung di lokasi,” lanjut Rio.
Ia kembali mengimbau kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam agar mematuhi peraturan yang berlaku serta turut berperan aktif menciptakan suasana yang aman dan tertib di lingkungan masing-masing.
“Mari bersama-sama kita wujudkan dunia hiburan malam yang tertib, aman, dan memberikan kenyamanan bagi semua,” tutupnya. (mp)