Gelar Sarasehan Lintas Iman, DMFI & AFJ Soroti Mandeknya Komitmen Pemerintah DIY Akhiri Konsumsi Daging Anjing

0
795

Yogyakarta, 11 April 2025 – Sebagai provinsi dengan tingkat konsumsi daging anjing tertinggi ketiga di Pulau Jawa, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan wilayah yang bebas dari praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing. Berangkat dari keprihatinan ini, Animal Friends Jogja (AFJ) bersama Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyelenggarakan sarasehan lintas iman bertajuk “Cinta Kasih Lintas Iman: Guyub Wujudkan Jogja Tanpa Daging Anjing” sebagai bagian dari acara AFJ Bark in the Park II.

Acara ini menjadi ruang reflektif dan kolaboratif yang mempertemukan tokoh lintas agama, akademisi, pengelola shelter, serta komunitas pecinta hewan untuk menggali nilai-nilai kasih dalam agama, menyuarakan urgensi kesehatan publik, serta membangun kesadaran bersama untuk mengakhiri kekejaman terhadap anjing di Yogyakarta.
Sarasehan dibuka dengan kesaksian menyentuh dari Victor Indrabuana, pendiri Shelter Ron-Ron Dog Care (RRDC), yang merawat anjing-anjing korban perdagangan ilegal. Ia menceritakan kisah penyelamatan 78 anjing di Kulon Progo pada 2021, yang semula hanya dianggap sebagai barang bukti oleh aparat penegak hukum. “Kalau kita tidak ambil tindakan, mungkin anjing-anjing itu sudah mati sebelum sidang digelar,” ungkapnya. Berkat kerja sama antara komunitas dan aparat, kasus tersebut berhasil dibawa ke ranah hukum. Namun Victor menekankan bahwa kasus serupa masih terus terjadi karena belum ada regulasi yang tegas. “Buktinya, kalau kita mau, kita bisa. Masalahnya selama ini bukan tidak bisa, tapi tidak mau,” tuturnya, menyoroti perlunya kepedulian dan kolaborasi dalam menyelamatkan hidup makhluk hidup yang kerap diperlakukan sebagai komoditas.
Dalam sesi berikutnya, Erwan Budi Hartadi dari Center for Tropical Medicine UGM memaparkan sisi ilmiah dan kesehatan publik dari konsumsi daging anjing. Ia menjelaskan bahwa Yogyakarta merupakan wilayah ketiga tertinggi dalam konsumsi daging anjing di Pulau Jawa, dengan lebih dari 6.000 anjing disembelih tiap bulannya. “Daging anjing berasal dari perdagangan ilegal tanpa pemeriksaan kesehatan—ini adalah potensi bom waktu,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa penyembelihan anjing bukan hanya kejam, tetapi juga membuka peluang penyebaran zoonosis seperti rabies dan leptospirosis. Dengan pendekatan One Health, Erwan menekankan bahwa perlindungan terhadap hewan juga berarti melindungi manusia dan lingkungan dari ancaman penyakit menular.
Wiji Nurasih, penggerak di GUSDURian menambahkan sudut pandang spiritualitas dari perspektif Islam. Ia menjelaskan bahwa dalam Al-Quran dan hadits, hewan dipandang sebagai umat Allah yang memiliki hak hidup dan layak diperlakukan dengan kasih sayang. “Dalam kisah Ashabul Kahfi, anjing digambarkan sebagai sahabat dan pelindung manusia. Ini bukan kisah biasa, tapi pesan moral yang dalam,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa dalam fikih Islam, anjing termasuk hewan yang tidak layak untuk dikonsumsi. Menyiksa atau membunuh hewan secara brutal bertentangan dengan ajaran Islam yang menjunjung tinggi kasih sayang dan keadilan untuk seluruh ciptaan.
Menutup sesi reflektif, Suster Meita dari komunitas Katolik menyampaikan pandangan Gereja melalui ensiklik Laudato Si yang menekankan pentingnya menjaga ciptaan Tuhan secara menyeluruh—termasuk hewan. Ia mengajak semua peserta untuk merefleksikan bahwa kekerasan terhadap hewan adalah bentuk ketidakadilan ekologis dan spiritual. “Merawat bumi berarti merawat seluruh makhluk hidup di dalamnya. Ini adalah panggilan iman dan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Setelah Gubernur DIY menerbitkan Surat Edaran No. 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian Perdagangan Daging Anjing, masyarakat berharap ada langkah konkret selanjutnya. Namun, harapan itu belum kunjung terpenuhi. “Setelah diterbitkannya SE Gubernur pada Desember 2023 lalu, belum tampak langkah progresif yang ditempuh Pemda DIY. Padahal sebelumnya, dalam audiensi bersama kami, Pemprov menyatakan SE ini hanyalah langkah awal menuju Perda,” ujar Elsa Lailatul Marfu’ah, Koordinator Edukasi Koalisi DMFI. “Sayangnya, tindakan konkret yang ditunggu masyarakat belum juga datang, sementara praktik yang kejam dan berbahaya ini terus berlangsung,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula sejumlah perwakilan instansi pemerintah yang menyampaikan berbagai tanggapan. Yulia Hermawati dari Biro Perekonomian dan SDA Setda DIY menyatakan bahwa Pemda DIY mendukung pelarangan daging anjing dan sering menerima kunjungan serta masukan dari AFJ dan DMFI, namun sejauh ini belum ada regulasi tegas dari pemerintah pusat: “Surat Edaran Gubernur memang baru langkah awal, dan regulasi lebih lanjut perlu dukungan lintas sektor, termasuk pusat,” ujarnya. Sementara itu, drh. Caecilia Ika Kushartanti dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY mengungkapkan tantangan regulasi yang masih menghambat pelarangan konsumsi: “Kami mengapresiasi inisiatif ini, namun memang kami masih terkendala pada produk hukum yang belum tersedia,” katanya. Dari sisi kesehatan, Darmawan dari Dinas Kesehatan DIY menegaskan pentingnya pelarangan ini sebagai bagian dari pengendalian zoonosis: “Kami setuju jika ada aturan yang kuat dan tegas, karena meskipun DIY bebas rabies, tetap ada risiko dari anjing-anjing tanpa asal usul yang jelas,” jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, turut hadir pulai Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kab. Sleman, Dinas Pertanian, Pangan & Perikanan Kab. Sleman, serta Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian Kab. Bantul.
Koalisi DMFI dan AFJ berharap Pemerintah Daerah DIY dapat segera mewujudkan komitmennya dengan mengambil langkah nyata menuju peraturan daerah yang melarang secara tegas perdagangan dan konsumsi daging anjing. “Kami tidak ingin Surat Edaran ini berhenti menjadi simbol belaka. Dibutuhkan political will dan penegakan hukum yang tegas agar praktik kejam ini benar-benar dihentikan demi kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, dan citra Yogyakarta sebagai daerah yang berbudaya,” tutup Elsa. (rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini