iklan
Jakarta – metropadang.com | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Hendri Septa dan Hidayat. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno pada Rabu (5/12/2025), yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Dalam gugatan, pemohon mengklaim adanya ketidaksesuaian dalam proses penghitungan suara oleh KPU Kota Padang serta dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di delapan kecamatan. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti dan KPU Kota Padang telah menjalankan tugasnya dengan sesuai prosedur yang berlaku, serta dalam pengawasan Bawaslu setempat.
“Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon,” tegas Daniel Yusmic dalam putusan yang dilansir dari laman resmi MK RI.
Terkait dengan tuduhan pelanggaran pelaporan LHKPN oleh pasangan calon nomor urut 01, Fadly Amran-Maigus Nasir, MK juga menilai bahwa hal tersebut telah diselesaikan dengan prosedur yang tepat.
Secara matematis, selisih perolehan suara antara pasangan Hendri Septa-Hidayat dan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir sangat signifikan. Hendri Septa-Hidayat hanya memperoleh 88.859 suara, sedangkan Fadly Amran-Maigus Nasir meraih 176.648 suara, dengan selisih mencapai 87.789 suara atau sekitar 27,5%, jauh melampaui ambang batas yang ditentukan.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemohon tidak memenuhi ketentuan yang ada dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016 mengenai kedudukan hukum. “Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon. Permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Dengan putusan ini, Pilkada Kota Padang Tahun 2024 dapat dilanjutkan tanpa adanya perubahan pada hasil yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai pemenang. Keputusan ini diharapkan dapat menstabilkan situasi politik di Kota Padang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini