Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota Terpilih 6 Februari 2025

0
294
iklan crossorigin="anonymous">

Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) pada Rabu, 22 Januari 2025.

Dalam rapat yang membahas berbagai hal terkait pelaksanaan Pemilihan Serentak Nasional 2024, komisi ini menyetujui beberapa kesimpulan penting mengenai pelantikan pejabat daerah terpilih dan revisi peraturan terkait.

Berikut adalah beberapa poin penting yang disepakati dalam rapat tersebut:

  1. Pelantikan Serentak Pejabat Daerah Terpilih
    Komisi II DPR RI menyetujui bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terpilih dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024, yang tidak terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden Republik Indonesia, akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara.

Namun, untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, pelantikan akan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pelantikan Terkendala Sengketa PHP
    Komisi II DPR RI juga mengatur bahwa untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masih dalam proses sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan bahwa pelantikan hanya akan dilaksanakan setelah penyelesaian sengketa.
  2. Revisi Peraturan Presiden tentang Pelantikan
    Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini dimaksudkan untuk menyempurnakan proses pelantikan dan memastikan bahwa prosedur yang berlaku sesuai dengan perkembangan terkini.

Dengan disepakatinya kesimpulan tersebut, diharapkan proses pelantikan pejabat daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 dapat berjalan lancar, sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memastikan adanya kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Komisi II DPR RI menekankan pentingnya penerapan aturan yang tepat dalam rangka memperkuat integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

(Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini