DPRD Pasaman Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Lahan Pertanian, Ali Muda: Pertanian Harus Terus Bertahan

0
1133
metropadang.com | Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dari Dapil Pasaman dan Pasaman Barat, Ali Muda, SH, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan sektor pertanian agar tetap bertahan dan berkembang di masa mendatang. Ia berharap agar masyarakat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi dapat memahami dan menyerap dengan baik informasi yang disampaikan oleh Dinas Pertanian, Pangan, dan Hortikultura Sumbar.
“Pertanian adalah sektor vital yang harus kita pertahankan, dan saya berharap semua peserta dapat menerima dengan baik pemaparan yang disampaikan dalam kegiatan ini,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Ali Muda SH menyampaikan hal itu dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan yang diadakan di Aula Kogusda Nagari Tarung-Tarung Selatan, Kecamatan Rao, pada Minggu (1/12/2024). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dinas Pertanian, Pangan, dan Hortikultura Sumbar, Walinagari Tarung-Tarung Selatan, ninik mamak, tokoh masyarakat, kelompok tani, serta masyarakat setempat dan awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Walinagari Tarung-Tarung Selatan, H. Muhammad Thamrin, mengucapkan terima kasih kepada Ali Muda yang telah menginisiasi sosialisasi Perda ini. “Perda ini dibuat untuk mengatur lahan-lahan pertanian agar tidak alih fungsi menjadi lahan pembangunan, seperti jalan atau bangunan lainnya, yang dapat mengurangi luas lahan pertanian kita,” ujarnya.
Walinagari juga menyampaikan pentingnya peran Partai Demokrat dalam membangun daerah, terutama Kabupaten Pasaman. “Partai Demokrat memiliki jalur yang jelas, mulai dari tingkat kabupaten hingga ke pusat, seperti Haris Suddin anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Ali Muda, SH anggota DPRD Provinsi Sumbar, H. Mulyadi anggota DPR RI, hingga Agus Harimurti Yudhoyono di tingkat kementerian. Kita harus memanfaatkan jalur ini untuk terus membangun daerah kita,” tambahnya.
Ali Muda dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Rao sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat Tarung-Tarung. Ia juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan doa masyarakat Pasaman, yang telah mendukungnya hingga terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Sumbar. “Saya mohon kepada kita semua untuk dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan,” katanya.
Mengenai Perda No. 4 Tahun 2020, Ali Muda menjelaskan bahwa ini merupakan bagian dari program nasional yang mengatur ketahanan pangan di Indonesia. “Program ketahanan pangan bertujuan untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat Indonesia dapat terpenuhi secara terjamin dan aman. Salah satu cara untuk mewujudkan ini adalah dengan menjaga ketersediaan lahan pertanian,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masalah alih fungsi lahan yang semakin mengurangi luas lahan pertanian, seperti yang terjadi dengan lahan yang berubah menjadi jalan, bangunan, atau jembatan. “Perda ini mengatur persoalan lahan agar ke depan kita dapat menjaga agar lahan pertanian tetap tersedia untuk ketahanan pangan. Alih fungsi lahan adalah masalah serius yang harus kita hadapi bersama,” ujar Ali Muda.
Sebagai penutupan, Ali Muda mengingatkan bahwa semakin berkurangnya lahan pertanian akan berdampak pada ketersediaan pangan yang tidak dapat dipenuhi. “Kita harus berkomitmen untuk menjaga dan melindungi lahan pertanian demi masa depan ketahanan pangan kita,” tegasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini