Padang, metropadang.com | Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024, pasangan Orang Hukum Hendri Septa – Hidayat menegaskan pentingnya penegakan aturan yang berlaku demi menjaga kelancaran dan demokrasi dalam pemilihan.
Salah satu isu yang menjadi sorotan mereka adalah praktik politik uang yang kerap terjadi menjelang dan saat pencoblosan. Para pelaku biasanya menggunakan telepon genggam di bilik suara untuk memfoto kertas suara yang sudah dicoblos, sebagai bukti untuk memastikan suara yang diberikan sesuai dengan permintaan mereka.
Menurut Hendri Septa dan Hidayat, penggunaan telepon genggam atau alat perekam lainnya di dalam bilik suara sangat berpotensi merusak integritas proses pemilihan. Sebagai langkah pencegahan, mereka mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang yang bekerja di bawah pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang untuk secara tegas melarang setiap pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara.
“Larangan ini sejalan dengan Pasal 25 ayat (1) huruf e dalam Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum,” ungkap Hendri Septa, yang juga seorang praktisi hukum di Padang. Pasal tersebut mengatur bahwa pemilih dilarang membawa alat komunikasi atau perekam ke dalam bilik suara untuk menghindari potensi penyalahgunaan yang dapat merusak prinsip kerahasiaan suara.
Hendri dan Hidayat menegaskan bahwa jika penyelenggara Pilkada tidak menegakkan aturan tersebut, mereka akan mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak pemilih dan menjaga proses pemilu yang jujur dan adil. “Kami tidak akan ragu untuk menggunakan hak hukum kami bila aturan ini tidak dijalankan dengan tegas,” tegas Hidayat.
Menurut pasangan ini, pengawasan yang ketat terhadap aturan ini akan membantu menciptakan pemilu yang bebas dari politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan. Mereka berharap agar seluruh penyelenggara Pilkada bekerja sama dengan Bawaslu untuk memastikan bahwa setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa adanya tekanan atau ancaman dari pihak manapun.
“Prinsip demokrasi harus tetap dijaga, dan kedaulatan rakyat harus dihormati. Kami berharap semua pihak, termasuk KPU dan Bawaslu, menjaga integritas Pilkada dengan serius agar berlangsung sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Hendri Septa menambahkan.
Dengan adanya pengawasan ketat terhadap larangan membawa telepon genggam di bilik suara, diharapkan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan lancar, transparan, dan bebas dari segala bentuk manipulasi yang merugikan demokrasi. (*)
Padang, 26 November 2024
Tim Hukum Hendri Septa – Hidayat
Miko Kamal
Koordinator